Dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam keberhasilan penangkapan ini.
Diketahui, 6 orang tahanan Polres Tegal melarikan diri dari Rutan Brata Wirya, Jumat 25 Oktober 2024 dini hari.
BACA JUGA: Salahgunakan Uang PBB Sejak 2017 Rp238,8 Juta Lebih, Perangkat Desa di Brebes Dijebloskan ke Tahanan
BACA JUGA: 5 Tempat Bersejarah di Indonesia yang Memiliki Mitos Seram, Ada yang Berkaitan dengan Arwah Tahanan
Tahanan Polres Tegal kabur lewat terowongan
Mereka berhasil kabur dengan melewati terowongan yang mereka buat sebelumnya.
Mereka membuat terowongan dengan menggali lantai sel tahanan dan menembus keluar dari areal tahanan.
Kaburnya para tahanan itu, kali pertama diketahui petugas jaga yang melaksanakan piket sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto sudah memberikan saran teknis kepada Kapolres Tegal untuk mitigasi berita tersebut.
"Saya sudah beri saran teknis kepada Kapolres Tegal guna mitigasi berita tersebut," ujar Kombes Artanto lewat pesan singkat.
BACA JUGA: Dua Tersangka Judi Togel dan Judol Diamankan Polres Tegal, Terancam Hukuman 10 Tahun
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Tegal Periksa Handphone Seluruh Personel
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah dalam laporannya menyampaikan, 6 tahanan yang ditahan Polres Tegal berhasil kabur melalui lubang yang dibuat dalam tanah secara bertahap tembus ke lorong belakang bangunan rutan dan melompat tembok belakang Mako Polres Tegal yang tembus ke halaman belakang rumah warga.
Adapun 6 tahanan yang kabur terdiri dari 4 tahanan kasus narkoba.
Yakni, Rahmat Nugroho als Gondrong, Nabhan Zaidan Rofiq, Abdul Jalil bin Dasuki, dan Tri Budoyo bin Trimo.
Sedangkan dua tahanan lainnya, Sekhu Udiarto dan Wawan alias Unyil.
Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.