Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan selama tiga bulan atas laporan terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Konawe tersebut.
BACA JUGA: Viral Video Pelajar di Demak Diduga Berbuat Asusila di Kelas, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Sebelumnya, Supriyani dan pihak sekolah mendatangi keluarga siswa untuk mencari jalan tengah secara musyawarah.
Namun permintaan maaf Supriyani justru dimanfaatkan orangtua untuk bahan laporan ke kepolisian.
Pihak keluarga korban disebut meminta uang kompensasi sebanyak Rp50 juta ke Supriyani.
Orangtua siswa tersebut juga meminta guru honorer itu dikeluarkan dari sekolah.
BACA JUGA: Video Siswa Hendak Tawuran di Brebes Viral, Polisi Bilang Begini
BACA JUGA: Oknum Guru dan Murid di Gorontalo yang Video Asusilanya Viral Ternyata Pernah Dilaporkan Istrinya
Namun karena Supriyani tak mengakui telah memukul siswa tersebut, ia tak mau membayar uang Rp50 juta, dan sekolah tidak mengeluarkan guru tersebut.
Dalam laporannya, orangtua siswa menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga jadi alat untuk menganiaya anak mereka.
Adapun barang bukti tersebut adalah sapu, baju seragam korban, dan foto paha belakang korban yang memar.
Sementara itu, dalam selebaran yang beredar di media sosial disebutkan jika guru honorer Konawe Selatan tersebut akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Selebaran itu juga memuat pesan jika akan ada aksi solidaritas guru dari guru untuk bangsa yang mengajak segenap elemen guru dan warga Konawe Selatan untuk melakukan aksi pengawalan kasus di Pengadilan Negeri Andoolo.
Pesan beratas nama guru Konawe Selatan itu menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Supriani,S.Pd., guru SDN 4 Baito.
"Beliau telah ditahan sejak tanggal 15 Oktober 2024 di lapas perempuan hanya karena mendisiplinkan siswa yang nakal, padahal beliau memiliki anak kecil," tulis pesan dalam selebaran tersebut.