Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun adalah pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi tegas. Jagalah kerahasiaan soal ujian dan ikuti ujian dengan jujur.
Sanksi Bagi Pelanggar
Aturan yang sudah disebutkan harus dipatuhi dengan seksama, karena pelanggaran bisa berakibat fatal bagi kalian yang melanggarnya. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan.
BACA JUGA: Cara Mudah Beli dan Pasang E-Meterai di SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 Tersedia 4.057 Lowongan di Kemenag, CPNS Dibuka 68 Orang untuk Dosen
- Terlambat datang
Peserta yang terlambat tidak akan diizinkan masuk ke dalam ruangan ujian dan dianggap gugur.
- Tidak membawa dokumen
Jika ada dokumen yang kurang lengkap, peserta tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian.
- Melanggar aturan pakaian
Peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan tidak akan diizinkan mengikuti seleksi.
- Kecurangan
Tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun, termasuk berusaha menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain, akan berakibat diskualifikasi langsung dari proses seleksi.
BACA JUGA: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 dan CPNS Dibuka Besok, Rabu 20 September
BACA JUGA: Catat Nih! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Tanggal 17 September, Cek Formasinya di Sini
Persiapan Dokumen
Agar tidak terjadi masalah saat ujian, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa dan dipersiapkan jauh-jauh hari:
- KTP Elektronik Asli
Bagi yang belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil.
- Kartu Tanda Peserta Ujian
Kartu ini harus kalian unduh dari portal SSCASN BKN dan dibawa saat ujian berlangsung.
- Kartu Keluarga (KK) Asli
Jika tidak membawa KTP, KK yang dilegalisir juga bisa menjadi alternatif.
- Alat Tulis Pribadi
Membawa alat tulis seperti bolpoin dan pensil kayu juga disarankan, meskipun tidak diwajibkan oleh panitia.