SLAWI, radartegal.com- Diduga telah melakukan kampanye berupa fitnah terhadap peserta Pemilihan Bupati (Pilbup Tegal) pasangan calon (paslon) nomor urut 2, sebuah akun media sosial dilaporkan Tim Hukum Paslon 2.
Pelaporan Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal nomor urut 2 ini disampaikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Kamis, 3 Oktober 2024.
Tim Hukum Paslon 2 telah melaporkan akun tiktok @urip.hariyanto dengan nama profil Koalisi Poros Nusantara.
Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon 2 Toipin mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
BACA JUGA: Tak Hadir saat Silaturahmi Kapolres Tegal dan MUI, Paslon 1 Mengaku Telat Terima Undangan
Toipin ditemui oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Surya Ratmono.
Di depan Surya Ratmono, Toipin mengaku sudah melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan oleh akun Tiktok bernama @urip.haryanto.
Akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Point C.
Selain itu, juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat.
BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Serahkan LADK, Ada yang Cuma Rp50 Ribu
"Dengan adanya dugaan fitnah itu, kami meminta Bawaslu dan Gakumdu untuk memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Toipin, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis, 3 Oktober 2024 sore.
Tim hukum Ischak-Kholid, lanjut Toipin, juga melampirkan nama saksi dan bukti video yang diupload di akun @urip.haryanto pada 24 September 2024.
Tidak hanya merugikan Paslon nomor 2, tapi juga bisa membuat Pilkada Kabupaten Tegal tidak kondusif dan aman.