5 Sekolah di Kabupaten Tegal Raih Adiwiyata Nasional, Dinas Dikbud: Semoga Menginspirasi

Kamis 03-10-2024,13:22 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com  - Tahun 2024 ini, 5 sekolah di Kabupaten Tegal berhasil meraih penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional.

Lima sekolah tersebut di antaranya SMPN 1 Kramat, SMPN 2 Pagerbarang, SMPN 2 Warurejo, SDN Batuagung 02, dan SDN Ujungrusi 01.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mengapresiasi 5 sekolah yang tahun ini berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional tersebut. 

Plt Kepala Dinas  Dikbud Suspriyanti melalui  Sekretaris Dinas Satiyo SPd menyatakan terima kasih kepada sekolah yang telah mendapatkan anugerah penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional.

BACA JUGA: Seleksi Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Tegal Dibuka

BACA JUGA: Belajar Pengelolaan Sampah, SMP Negeri 17 Tegal Menuju Sekolah Adiwiyata

"Semoga capaian ini dapat menginspirasi sekolah lain untuk menata diri agar mengikuti jejaknya sebagai Sekolah Adiwiyata," ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Menurutnya, tahun ini Kabupaten Tegal berhasil memperoleh penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional sebanyak 5 sekolah.  

Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional diberikan berdasarkan penilaian terhadap empat aspek utama, yaitu kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan hidup, kegiatan partisipatif di lingkungan sekolah, serta pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan. 

Sementara itu, Kabid Pendidikan SD Dinas Dikbud Mahmudin SPd MPd menyatakan bahwa penghargaan Adiwiyata ini diberikan kepada sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA maupun madrasah yang memenuhi kriteria dalam Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

BACA JUGA: Jadi Sekolah Adiwiyata, SDN Margadana 5 Kota Tegal Gandeng Bank Sampah Marga Jaya Rindang

BACA JUGA: Jepang dan Singapura Disebut Bupati Tegal saat Bahas Sekolah Adiwiyata di Sini, Kenapa ya?

 "Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 53 tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata," cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi SKM MKes  menyatakan, penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas upaya sekolah-sekolah tersebut dalam menerapkan program peduli lingkungan hidup. 

"Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada kepala sekolah masing-masing," ungkapnya. 

Kategori :