Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaja, mengatakan kasus tersebut tengah ditangani Kepolisian. Karena itu, Kemenag masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Berdurasi 5 Menit, Video Guru dan Murid di Gorontalo Viral saat Berbuat Asusila dalam Ruangan
BACA JUGA: Video Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Berbuat Asusila Direspon Kemenag, Sanksi Tegas Dijatuhkan
"Kasus ini sedang ditangani oleh Polres. Nanti akan kami proses sesuai dengan prosedur kepegawaian yang berlaku," ungkapnya.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman SIK MKP mengungkapkan saat ini kasus video asusila oknum guru dan murid itu tengah disidik. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.
“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang. Termasuk pelapor serta terlapor," tandas Kapolres.
Penyidik Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru, DH, sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. DH dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Polisi Ungkap Komedian Terkenal Beli Video Asusila Dea OnlyFans
BACA JUGA: Giliran Vicky Prasetyo Bongkar Aib Mantan Istrinya, Bukti Video Asusila Masih Disimpannya
"Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.
Kapolres juga meminta warga dan masyarakat untuk menghentikan penyebaran video asusila oknum guru dan murid di Gorontalo, yang sudah viral.