"Mereka masih menganggap akreditasi merupakan sesuatu yang menakutkan. Di sini kami terus menyosialisasikan kepada pengurus PAUD bahwa proses akreditasi merupakan hal yang menyenangkan. Dengan akreditasi, satuan pendidikan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan," ungkapnya.
BACA JUGA: Polemik Biaya UKT Naik 2024, DPR Minta Pemerintah Revisi Aturan Permendikbud
BACA JUGA: Komisi 10 DPR RI Cecar Mendikbud Nadiem Makarim Soal Biaya UKT Mahal dan Anggaran Pendidikan
Syarat akreditasi untuk PAUD cukup dengan mengunggah berkas PPA ke Sispena. Bila sudah masuk Sispena, di sana akan terekam apa saja yang harus dipenuhi satuan pendidikan untuk selanjutnya melakukan pengajuan permohonan untuk diakreditasi.
Satuan pendidikan yang belum sama sekali mengajukan akreditasi akan dijadikan skala prioritas.
Dan bagi satuan pendidikan yang sudah habis masa akreditasinya, diharap mengajukan kembali permohonan untuk di akreditasi.
“Masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untuk akreditasi ulang," tegasnya. (ADV)