Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan DAK, satuan pendidikan diharuskan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan gedung atau sarpras dalam Dapodik.
Kemudian satuan pendidikan mengajukan permohonan atau proposal usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana (Rehabilitasi Gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait dan surat keterangan kepemilikan lahan berupa akte/atau surat keterangan status kepemilikan tanah. (ADV)