Pembangunan Rehabilitasi Sarpras SMP di Kabupaten Tegal Didukung DAK Rp20 Miliar

Rabu 25-09-2024,15:01 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan DAK, satuan pendidikan diharuskan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan gedung atau sarpras dalam Dapodik. 

Kemudian satuan pendidikan mengajukan permohonan atau  proposal usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana (Rehabilitasi Gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait dan surat keterangan kepemilikan lahan berupa akte/atau surat keterangan status kepemilikan tanah. (ADV)

Kategori :