Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan selama tahapan pencalonan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat. Dari mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024 di Tegal Hampir Bisa Dipastikan Diikuti 3 Paslon
"Hasilnya, tidak ada hal-hal yang termasuk pelanggaran, baik dari segi KPU maupun lainnya. KPU sudah melaksanakan semuanya sesuai dengan tahapan yang sudah ada," ungkapnya.
Demikian informasi mengenai penetapan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 yang telah dilakukan KPU Kota Tegal.