radartegal.com - Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik motor, termasuk kalian yang memiliki motor Honda.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, kini membayar pajak motor Honda tidak lagi harus repot-repot pergi ke kantor Samsat.
Bayar pajak motor Honda bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Ini adalah solusi praktis yang bisa menghemat waktu dan tenaga kalian.
Pengen tahu gimana cara bayar pajak motor Honda secara online? Tenang, kami bakal jelasin langkah-langkahnya secara rinci dan jelas, biar kalian bisa langsung praktekin tanpa bingung. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
BACA JUGA: Pilihan Skutik Klasik! Intip Spesifikasi Honda Stylo 160 2024 Terbaru
BACA JUGA: Lebih dari 500 Bikers Hadiri Jambore Nasional III Honda ADV Indonesia, HAI Semakin Guyub
Cara bayar pajak motor Honda online
1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone. Aplikasi ini bisa di-download langsung dari Google Play Store bagi pengguna Android, atau App Store buat yang pake iPhone.
Pastikan aplikasi yang kalian install adalah versi terbaru, supaya fitur-fiturnya lengkap dan enggak ada bug. Setelah terinstall, kalian bisa langsung buka aplikasi SIGNAL dan siap untuk registrasi. Jangan lupa koneksi internet yang stabil biar prosesnya lancar ya.
2. Registrasi Akun dan Input Data Kendaraan
Setelah aplikasi dibuka, kalian akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu. Di sini, kalian diminta untuk mengisi beberapa data pribadi seperti.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.
- Nama lengkap seperti yang tertera di KTP.
- Data kendaraan kalian sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), termasuk nomor plat dan nomor mesin.
BACA JUGA: Wow! Motor Bekas Honda Karisma Ditawar Rp900 Ribu, Bebek Irit dengan Mesin Badak
BACA JUGA: Murah Banget, Segini Cicilan Honda Supra X 125 September 2024