KPK Datang di Kabupaten Tegal, 50 Anggota DPRD Diminta untuk Lakukan Ini

Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Kamis, 19 September 2024 siang, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal.

Kedatangan petugas KPK RI di Kabupaten Tegal itu tentu bukan tanpa alasan.

Rupanya, mereka mengajak seluruh anggota DPRD yang berjumlah 50 orang itu untuk tidak melakukan praktik korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan antikorupsi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal yang baru dilantik pada 28 Agustus 2024 itu.

BACA JUGA: Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

BACA JUGA: Dua Rekomendasi Calon Pimpinan Dewan Diterima Sekwan DPRD Brebes

Tanda tangan ini juga disaksikan oleh istri atau suami para anggota DPRD yang hadir dalam acara tersebut. 

Mereka juga sangat mendukung untuk pencegahan korupsi.

"Semoga komitmen ini benar-benar dijalankan oleh seluruh legislator di Kabupaten Tegal," harap Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Azril Zah yang hadir dalam acara penandatanganan itu. 

Kegiatan sosialisasi dari KPK RI ini mengusung tema tentang Koordinasi dan Pertemuan dalam Rangka Pemberantasan Korupsi serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Anti Korupsi.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Mulai Susun Tata Tertib, Ini Beberapa Perubahannya

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi 2024, Anggota DPRD Brebes Tobidin Ajak Masyarakat Refleksi Diri

Azril memaparkan soal makna korupsi, modus korupsi hingga kasus korupsi perencanaan APBD. 

Selain itu, Azril juga menjelaskan soal sanksi bagi koruptor serta memaparkan beberapa contoh kasus korupsi di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Kategori :