Dia menyebut, jumlah DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal mengalami penurunan sebanyak 2.034 jiwa jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.246.335 orang yang diumumkan sebelumnya.
Adapun, faktor penurunan itu didasari dari pindah domisili.
Selain itu, ada juga analisa kegandaan dengan TPS loksus (lokasi khusus) di wilayah lain.
"DPT ini nantinya akan ditempel di TPS-TPS. Jika ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, maka akan ditandai dengan cara namanya dicoret," ujarnya.
BACA JUGA: 1.508 Bilik Suara Pilkada 2024 Tegal Tiba di Gudang KPU, Lainnya Tunggu Giliran
BACA JUGA: Tegaskan Netral di Pilkada 2024, Pepabri Kota Tegal Bebaskan Anggota Tentukan Pilihannya
Dia menyatakan, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, jumlah DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal ini mengalami peningkatan sebanyak 1.847 pemilih.
Di mana pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Tegal hanya 1.242.454 pemilih.
"Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya pemilih pemula dan TNI-Polri yang menjadi sipil atau pensiun," sambungnya.