radartegal.com - Banyak nasabah yang menjadi korban pinjol ilegal, karena proses penagihan debt collector yang tak sesuai aturan. Karena itu sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, sejak awal.
Sehingga nasabah tidak mudah terjebak oleh pinjol ilegal yang sangat merugikan. Apalagi ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah mempunyai debt collector, yang penagihannya kasar dan kerap menteror nasabahnya.
Bahkan sudah banyak korban yang nekat bunuh diri, karena depresi dan malu akibat tekanan penagihan debt collector pinjol ilegal. Itulah sebabnya, mengetahu dari dini ciri-ciri pinjol ilegal, merupakan hal yang paling penting bagi nasabah.
Sehingga nasabah bisa lebih berhati-hati, sebelum menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam dana yang mendesak. Apalagi risiko menggunakan pinjol ilegal, tidak hanya satu dua tetapi banyak dan merugikan penggunanya.
BACA JUGA: Segera Private Akun Medsos Anda, Cara Gampang Hindari Teror DC Pinjol Ilegal
BACA JUGA: Hati-hati, 3 Risiko Ini Berpotensi Terjadi Meski Utang Pinjol Ilegal Sudah Lunas
Ciri-ciri pinjol ilegal
Untuk pinjol ilegal sendiri salah satunya satu cirinya adalah tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, sehingga tidak ada pengaturan yang memberikan batasan kepada pinjol tersebut. Berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar bisa tetap aman saat menggunakan pinjol.
1. Perusahaan dan Alamatnya yang Jelas
Pinjol ilegal biasanya juga tidak mempunyai alamat, dan informasi kepengurusan yang jelas. Maka dari itu tidak akan ada penanggungjawab pasti jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika kamu menggunakan pinjol ilegal.
Pastikan Anda selalu menggunakan pinjol legal, yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga nasabah akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
2. Bunga Tidak Masuk Akal
Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah mempunyai bunga yang tidak masuk akal, dan tidak jelas. Bahkan bisa berubah-ubah dan lebih tinggi dari pinjol legal.
BACA JUGA: Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal Galbay, Pastikan Identitas Pribadi Aman dan Tak Tersebar