Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal Memenuhi Syarat, KPU Terbuka untuk Masukan dan Tanggapan

Sabtu 14-09-2024,16:05 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

"Silakan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto menambahkan.

BACA JUGA: Jadi Pilar Demokrasi, KPU Kota Tegal Ajak Media Massa Awasi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Rikes di Semarang, Ini Kata KPU

Lebih lanjut dikatakannya, dokumen-dokumen untuk bapaslon bupati dan wabup Tegal yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon. 

Dokumen pencalonan itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran. 

Yaitu, didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah.

"Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya," kata Adi. 

BACA JUGA: Masa Pendaftaran Berakhir, KPU Terima Pendaftaran 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024

BACA JUGA: Hari Ketiga Pendaftaran, Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Mendaftar di KPU

Sementara untuk dokumen calon terdiri dari beberapa item, di antaranya daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr. Kariadi Semarang.

Selain itu, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

Kategori :