Nikita Mirzani Bakal Diperiksa usai Bikin Laporan Dugaan Pencabulan dan Aborsi Ilegal

Sabtu 14-09-2024,13:57 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com- Nama artis Nikita Mirzani saat ini masih dibicarakan usai pelaporan dugaan pencabulan dan aborsi ilegal dengan tertuju VA, kekasih putrinya.

Usai melayangkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani bakal segera diperiksa sebagai pelapor dalam dugaan pencabulan dan aborsi ilegal tersebut.

Diketahui, Nikita Mirzani beberapa hari lalu memang membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Viral Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak, Ancamannya Minimal 5 Tahun

BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Bayar Rp200 Juta untuk Netizen yang Berani Lakukan Ini di Rumah Vadel Badjideh

Dalam laporan ini diduga Vadel alias VAB disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dilakukan usai Nikita membuat laporan polisi.

Diungkapkannya, Nikita melaporkan pacar dari anaknya, Vadel Badjideh.

Beberapa saksi akan dimintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai pelapor.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Buka Suara soal Isu Dugaan Lolly Hamil: Saya Diam, Hati Saya Hancur

BACA JUGA: Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Fardhana Viral di Tiktok, Nikita Mirzani Sebut Miras dan Judi Online

"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor (Nikita, red) pastinya," katanya kepada awak media, Sabtu 14 September 2024.

Pemeriksaan saksi dan olah TKP akan dilakukan sebagai prosedur menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan. 

"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," jelasnya.

Kategori :