13 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkot Tegal untuk Dibahas di 2024

Rabu 31-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Bapemperda DPRD Kota Tegal dan Pemkot sepakat akan membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di 2024. Jumlah itu, berubah dari sebelumnya yang hanya 5 Raperda.

Salah satu Raperda yang ditetapkan yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Beberapa fraksi menyampaikan agar Pemerintah Kota Tegal mengakolasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum.

"Di samping anggaran untuk program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui anggaran belanja daerah pada tahun bersangkutan. Konsekuensi penetapan Raperda, maka pemkot wajib mengakolasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum," kata juru bicara fraksi Partai Golkar Sodik Gagang, 31 Januari 2024 saat membacakan pandangan akhir fraksi.  

Menurutnya, di samping anggaran untuk program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui anggaran belanja daerah pada tahun bersangkutan. Sehingga perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, fraksi kami menyarankan agar kegiatan – kegiatan yang sudah dianggarkan tetap dapat dilaksanakan secara baik. 

"Jangan sampai menjadi beban dalam penganggaran,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Sefrudin menyampaikan hal serupa. Disampaikannya, perlu peran serta Pemerintah Daerah untuk mendukung anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat dialokasikan dalam APBD. 

Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono sesaat setelah penetapan tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal. Karena telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.

“Dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," terangnya. 

Kategori :