BREBES, radartegal.com - Di hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Brebes, Rabu 4 September 2024, ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar. Paslon tersebut adalah Ady Setiawan-Wahidin, yang datang ke KPU Brebes sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun dari hasil verifikasi, KPU Brebes mengembalikan berkas dokumen pendaftaran paslon karena tidak memenuhi syarat atau TMS. Sebelumnya, kedatangan keduanya langsung diterima Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik beserta komisioner lainnya. Paslon Ady Setiawan-Waidin mendaftar ke KPU, dengan modal diusung 3 partai politik (parpol) non parlemen. Ketiganya antara lain Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda. Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, KPU menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Dari verifikasi, papar Manja, dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.Pendaftaran Paslon di Hari Terakhir Ditolak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tetap Calon Tunggal
Kamis 05-09-2024,08:15 WIB
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Kategori :