Mantan Ketua PPK Larangan Berencana Gugat KPU Brebes, Ternyata Ini Alasannya

Rabu 28-08-2024,15:53 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, radartegal.com - Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan dan sejumlah mantan anggota lainnya berencana menggugat KPU Kabupaten Brebes.

Hal ini dikarenakan sejumlah mantan anggota PPK Larangan tanpa ada masalah tiba-tiba diberikan sanksi peringatan tertulis, yang diberikan tertanggal 22 Agustus 2024 lalu.

"Kita terus terang kaget, tiba-tiba dapat surat dari KPU Kabupaten Brebes yang berisi sanksi peringatan tertulis. Padahal kita sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota PPK," kata Endo Supriyanto, mantan ketua PPK Larangan, Selasa 27 Agustus 2024 lalu kepada awak media.

 

Dirinya mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan dirinya yang juga mantan anggota PPK Larangan terkena sanksi.

 

BACA JUGA: Kurang Memenuhi Syarat, KPU Brebes Kembalikan Dokumen Syarat Bakal Calon Perorangan

 

BACA JUGA: Dear Warga Brebes, KPU Brebes Butuh 85 PPK dan 891 PPS Pada Pilkada 2024

 

Selain itu, gugatan dari PPK Larangan yang bakal dilakukan tersebut karena KPU Brebes diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga saat ini, dirinya belum pernah diminta keterangan maupun klarifikasi dari KPU Brebes terkait apa yang menyebabkan pihaknya diberikan sanksi.

 

"Kita tidak bisa terima, karena ini menyangkut nama baik kita sebagai mantan penyelenggara Pemilu," kata Endro, didampingi mantan anggotanya, Jamaludin. 

 

 

Dia menambahkan, dalam rencana gugatannya ke KPU Brebes itu, pihaknya memberikan kuasa kepada Agus Wijanarko untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

 

BACA JUGA: APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

 

BACA JUGA: 21.916 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Brebes

 

"Tujuannya agar KPU tidak sewenang-wenang membuat keputusan," tegasnya. 

 

Sementara itu, Agus Wijanarko dari LBH Garuda Kencana mengatakan, jika ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Brebes.

 

Pertama, mantan PPK Larangan ini tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus tertentu. 

 

Kedua, nomor yang digunakan Keputusan KPU Kabupaten Brebes itu merupakan nomor sisipan, dan di JDIH KPU juga tidak ada.

 

BACA JUGA: Genjot Sosialisasi Pemilu, KPU Brebes Dongkrak Partisipasi Generasi Milenial

 

BACA JUGA: KPU Brebes Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

 

"Saya menduga ada prosedur yang dilanggar oleh KPU, selain kasus apa yang menyebabkan mereka dikenai sangsi," terangnya.

 

Beberapa langkah hukum, kata dia, akan dilakukan.

 

Di antaranya, membuat laporan ke inspektorat KPU RI dan DKPP.

 

Selain itu, kata dia, juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Brebes.

 

"Selain gugatan ke PN Brebes, kita juga mungkin kita gugat PTUN," pungkasnya.

Kategori :