Jangan Kalah Mental, Ikuti Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi atau Palsu Agar Terhindar dari Penipuan

Selasa 27-08-2024,07:17 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Mereka pun wajib memperlihatkannya kepada nasabah yang bersangkutan, sebelum melakukan penagihan.

Artinya nasabah  harus memastikan mereka membawa dokumen-dokumen tersebut, sebelum menerima uang dari nasabah.

Beberapa dokumen-dokumen penting yang harus dibawa antara lain identitas diri, surat tugas penagihan, sertifikat profesi, sampai surat jaminan fidusia.

BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele! Abaikan Telepon DC Lapangan Rupanya Bisa Kena Resiko Ini

BACA JUGA: Awas! 5 Pinjol Legal OJK Ini Punya DC Lapangan Paling Ditakuti Nasabah se Indonesia, Galbay 1 Bulan Auto Cemas

Mereka juga biasanya menggunakan seragam resmi dari perusahaan pinjol terkait.  Jika sebagai nasabah Anda tidak mendapati dokumen-dokumen tersebut, jangan mau memberikan uang sepeserpun kepada mereka.

Hal itu  bisa menjadi salah satu penanda mereka bukanlah petugas resmi, tetapi mengaku-ngaku DC pinjol resmi.

2. Waktu Kedatangan DC

Kedua, cara mudah membedakan DC pinjol resmi atau palsu adalah dengan melihat dari waktu kedatangannya.  Sebelumnya, OJK sudah menetapkan aturan terkait waktu penagihan yang diperbolehkan.

Yakni debt collector hanya boleh mendatangi rumah nasabah, dengan batas maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat. 

BACA JUGA: 6 Pinjol Semi Legal Sudah Berizin OJK, Tapi Belum Punya DC Lapangan Terbaru Juni 2024

BACA JUGA: DC Lapangan Pinjol Menunjukan 3 Ciri-ciri ini, Bisa Dipastikan Mereka Tidak Akan Datang

Biasanya DC pinjol resmi hanya menagih utang dari nasabahnya di hari dan jam kerja.  Ini berbeda dengan oknum DC pinjol palsu yang datang tanpa tahu waktu atau datang secara acak.

3. Sikap yang Ditunjukkan DC

Tanda DC pinjol asli dan palsu berikutnya dengan melihat dari sikapnya ketika menagih hutang. OJK sudah memiliki aturan tentang praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Mulai dari dilarang menggunakan kekerasan, teror, ancaman, hal-hal yang mengintimidasi nasabah, hal yang bisa membuat nama nasabah buruk, dan sebagainya yang merugikan si nasabah.

Kategori :