radartegal.com - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, muncul hal yang mengkhawatirkan di masyarakat Indonesia.
Kecanduan judi online (judol) kini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga mulai memicu krisis finansial personal yang berujung pada jeratan utang pinjaman online (pinjol).
Berikut ulasan lebih lanjut mengenai kecanduan judi online yang dapat mengakibatkan lilitan utang pinjol.
Harap simak baik-baik artikel berikut ini hingga tuntas agar mengetahui informasi selanjutnya yang kami berikan.
BACA JUGA: Terlambat Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Harus Ditanggung Nasabah Galbay
Lingkaran setan Judol
Kasus kecanduan judi online di Indonesia sangat mengkhawatirkan, berkaitan erat dengan penggunaan layanan pinjol untuk mendanai aktivitas perjudian.
Kecanduan judi online memiliki pola yang mirip dengan kecanduan narkoba. Penderita akan terus mencari cara untuk memenuhi hasrat berjudi mereka, termasuk dengan meminjam uang dari berbagai sumber.
Pinjol, dengan kemudahan aksesnya, menjadi pilihan yang sangat menggoda bagi mereka, hingga dapat masuk kedalam lingkaran setan dengan hutang yang menumpuk.
Sikap OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan pinjol. OJK mewajibkan perusahaan pinjol melakukan pengecekan lebih ketat terhadap tujuan penggunaan dana pinjaman.
BACA JUGA: Joki Pinjol Galbay, Solusi Kilat atau Jebakan Maut? Pahami Risiko Penggunaan Data Palsu
BACA JUGA: Cara Melindungi Kontak Pribadi dari Pinjol yang Meresahkan, Cegah Sebelum Terlanjur Menyebar
Di sisi lain, beberapa platform pinjol terkemuka telah mulai menerapkan sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi pola pinjaman yang mencurigakan.