Menurut Aribawa, pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal memang semakin baik. Ini tentunya dapat mendorong literasi, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang semakin tertib, adil, aman dan sejahtera.
"Namun, upaya itu perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH yang mengunggah produk hukumnya seperti Pemerintah Desa dengan produk hukum desanya, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Aribawa.
BACA JUGA: PC Muslimat NU Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Darma Karya Kencana, Pemkab Tegal Beri Apresiasi
BACA JUGA: Bantu Pembangunan Jembatan Gantung TMMD, Pemkab Tegal Siapkan Anggaran Rp520 Juta
Dia menyatakan, jumlah produk hukum Pemkab Tegal yang update dan ketersediaan literatur hukum, baik literatur yang berupa dokumen maupun buku-buku hukum dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum masyarakat.
"Semakin masyarakat melek hukum semakin meningkat literasi dan kepatuhan masyarakat," ujarnya.