radartegal.com – Hati-hati, ternyata debt collector (DC) pinjol juga memiliki cara penagihan utang yang bisa membuat nasabahnya malu seumur hidup. Karena itu, pastikan Anda tidak pernah mengalaminya.
Apalagi, apabila Anda termasuk salah seorang nasabah yang menunggak cicilan atau berpotensi gagal bayar (galbay). Nah, cara penagihan utang DC pinjol tersebut akan dibahas detail pada artikel ini.
Utamanya untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) yang sudah terverifikasi OJK. Karena para penagih utangnya, memiliki aturan carai main dalam penagihan utang kepada para nasabahnya.
Lalu cara penagihan utang DC pinjol seperti apa, yang bisa bikin malu seumur hidup? Nah, kalau Anda tak ingin mengalaminya, simak sulasan informasinya sampai tuntas.
BACA JUGA: Jangan Takut Nolak, Periksa 4 Syarat-syarat yang Dibawa DC Pinjol saat Nagih Utang
Kapan penagihan utang akan dilakukan?
OJK sendiri sudah menetapkan aturan tertentu, terkait operasional pinjaman online di Indonesia. Para penyedia pinjol yang sudah terverifikasi OJK, wajib mengikutinya.
Mulai dari syarat pendaftaran, suku bunga minimum dan maksimum, sampai proses penagihan hutang kepada nasabah. Untuk alur penagihan utang, DC pinjol tidak bisa sembarangan.
Awalnya, pihak pinjol akan menagih hutang nasabah lewat pesan teks atau telepon. Jika nasabah tidak memberikan respon positif, mereka berhak mengirimkan surat peringatan terkait kedatangan dci ke rumah nasabah.
Namun, jika nasabah tetap tidak segera membayar kewajibannya setelah 90 hari jatuh tempo, maka DC pinjol akan langsung mendatangi rumah nasabah.
BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan
Cara penagihan utang DC pinjol yang bisa bikin malu
Sebagian perusahaan pinjol biasanya sebelum mendatangi rumah nasabah, mereka akan mengontak kontak darurat yang sebelumnya didaftarkan.