SEMARANG, radartegal.id – Seringkali kita jumpai di jalanan, banyak pengendara melakukan tindakan bahaya melawan arus lalu lintas. Ironisnya ini dilakukan bikers dengan kesadaran penuh, jika hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.
Bahkan risiko terburuk bahaya melawan arus lalu lintas adalah kehilangan nyawa, bila terjadi kecelakaan. Kasus meremehkan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi akibat tidakan tersebut, seakan mudah dijumpai di Indonesia.
Bila ditelusuri lebih lanjut, ada banyak faktor yang mendorong hal tersebut terjadi. Salah satunya adalah reaksi bikers terhadap kemacetan, dengan mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut m eskipun dengan cara yang berbahaya.
Faktanya ketika ada seorang biker melakukan pelanggaran lalu lintas, bikers yang lain cenderung menirunya dengan berbagai alasan. Padahal, mereka mengetahuinya jika hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahkan di beberapa daerah, melawan arus mungkin dianggap sebagai perilaku yang umum atau dapat diterima. Sehingga sulit bagi individu untuk menolak tidak melakukannya, kendati mengetahui bahaya tindakan melawan arus lalu lintas .
Banyak yang meniru
Sayangnya kejadian melawan arus ini juga banyak ditemukan di area sekolah atau universitas, akibat meniru contoh yang salah dari orang dewasa di sekitarnya. Bukan hanya itu, di pasar tradisional yang ramai aktivitas jual beli, seringkali memiliki jalan yang sempit dan tidak teratur.
Sehingga pengendara motor seringkali mengambil jalan pintas dengan melawan arus. Jalan alternatif yang tidak resmi, seringkali digunakan oleh pengendara motor untuk menghindari kemacetan.
Namun seringkali jalan tersebut tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas yang jelas, dan masih banyak lagi daerah–daerah lain yang banyak menerapkan “lumrah melawan arus”.
B ahaya melawan arus lalu lintas
Potensi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah peluang terjadinya tabrakan frontal. Potensi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan sangat tinggi, dan rentan memicu terjadinya kecelakaan beruntun, utamanya di jalan yang ramai.
Pengendara yang melawan arus juga berisiko mengalami kecelakaan tunggal, akibat menghindari kendaraan lain atau karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan. Risiko yang sangat mungkin terjadi adalah traumatic, cacat fisik, atau kematian bilahal ini terus menerus disepelekan.
Undang–undang atau regulasi terhadap pemotor melawan arah ini adalah UU No.22 Tahun 2009 pasal 287 Ayat (3). Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pentingnya disiplin dan taat aturan
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Oke Desiyanto mengatakan sangat penting bagi bikers untuk tertib menaati aturan lalu lintas. Selain itu juga disiplin terhadap diri sendiri, karena kecelakaan atau bahaya melawan arus lalu lintas bisa terjadi kapanpun.