Upaya Pemerintah dan OJK
Menanggapi maraknya pinjol ilegal, OJK dan pemerintah telah melakukan berbagai langkah preventif. Salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap platform fintech dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko pinjaman online.
OJK juga telah merilis daftar pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi secara ketat. Hingga pertengahan 2024, terdapat lebih dari 100 platform pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Perlunya Edukasi Masyarakat
Edukasi keuangan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat perlu memahami cara kerja pinjaman online, termasuk risiko yang harus dihadapi jika tidak mampu membayar tepat waktu.
Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya memberikan edukasi mengenai pinjaman online melalui berbagai media, baik melalui seminar, penyuluhan di daerah-daerah, maupun kampanye di media sosial.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam. OJK menyediakan situs resmi yang bisa diakses untuk mengecek status platform fintech.
Meminjam dari platform yang terdaftar secara resmi di OJK dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi dan terhindar dari bunga yang tidak masuk akal.
Demikian informasi mengenai pinjol ilegal yang merupakan solusi finansial atau ancaman bagi masyarakat luas, semoga artikel ini dapat bermanfaat.