JAKARTA, radartegal.id - Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang biasa menggunakan jilbab, akhirnya tak perlu melepasnya saat pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024 hari ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini menyusul izin yang diberikan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) usai kehebohan yang muncul saat pengukuhan sebelumnya.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya meminta 18 paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Ia mengatakan bahwasanya itu merupakan bentuk kesukarelaan paskibraka dalam mematuhi peraturan saat prosesi pengukuhan.
BACA JUGA: Terbagi 2, Ini Formasi Paskibraka Tingkat Pusat yang Ada di Tim Nusantara Baru dan Indonesia Maju
BACA JUGA: Terkait Isu Paskibraka Putri Lepas Jilbab, BPIP Tegaskan Tidak Lakukan Pemaksaan
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 paskibraka putri saat prosesi pengukuhan 13 Agustus 2024 lalu.
Pada akhirnya, Yudian Wahyudi menyebut bahwasanya, pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Arahan tersebut menegaskan bahwasanya Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.
BACA JUGA: Berbadan Kecil, Calon Paskibraka 2024 Rachel Rieva Bodori dari Papua Barat Daya Sempat Tak Pede
BACA JUGA: Hari Ini Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberangkatkan ke IKN, BPIP Pastikan Kesiapannya
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam konferensi pers dikutip Jumat 16 Agustus 2024.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” tambahnya.