BREBES, radartegal.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan puluhan ribu pemilih Pilkada 2024 di Brebes Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Total ada 63.375 pemilih yang masuk TMS.
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi P2H (Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Amirfudin mengatakan, pihaknya menyampaikan ada 63.375 pemiluh yang TMS.
"Data yang kita terima, ternyata ada 63.375 pemilih yang masuk kategori TMS," ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.
Data pemilih yang masuk kategori TMS, kata dia, ada sejumlah pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam data pemilih di Pilkada Brebes 2024. Selain itu, ada juga data yang ganda.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaraan Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes
BACA JUGA: Dzikir Bersama, Anggota DPRD Berharap Pilkada Brebes 2024 Berjalan Aman
"Kami harapkan data yang masuk TMS ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk segera memperbaikinya," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Brebes Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Taufik, awal mula pihaknya mendapat data pemilih pada Pemilu 2024 dari Kemendagri sebanyak 1.524.967 pemilih. Dari data itu, pihaknya langsung melakukan pemetaan di 2.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Nah pemetaan di 2.969 TPS ini sebagai bahan untuk melamukan pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih pada Pilkada Brebes 2024," ungkapnya di kantor KPU Brebes.
BACA JUGA: Ki Adem dan Nyi Ayem Jadi Maskot Pilkada Brebes, Jingle Baru Ikut Diluncurkan
BACA JUGA: Terkini! Satu Nama Bakal Calon Sudah Konsultasi Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Brebes
Nah selama pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih selama sau bulan ini menemukan data yang tidak sesuai. Nah termasuk di dalamnya data meninggal dunia, ganda, pindah domisili dan masih di bawah umur dan ada juga Warga Negara Asing (WNA).
"Selama satu bulan kemarin petugas pantarlih menemukan atau mencatat ada 63.365 data yang TMS," jelasnya.
Dari data 63.365 pemilih yang TMS, kata dia, terdiri dari 16.074 pemilih yang sudah meninggal dunia, 2.195 ganda, 64 pemilih masih di bawah umur. Serta, pindah domisili sebanyak 10.216 pemilih.
"Data yang TMS selanjutnya yakni 10 Warga Negara Asing (WNA), kemudian anggota TNI 24 orang dan Polri sebanyak 16 orang. Serta tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 34.776 pemilih," terangnya.