Pinjol Ilegal Menjamur, Sejak Tahun 2017 Jumlah Penyelenggara Capai 8.271 Orang

Senin 12-08-2024,15:58 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal.id- Dalam kurun waktu tahun 2017 hingga Juni 2024, jumlah penyelenggara pinjol ilegal kira-kira sudah ada sebanyak 8.271 orang. Hal itu sesuai data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melihat jumlah yang mengkhawatirkan tersebut, pihak OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang bertugas untuk menyelidiki serta memberlakukan sanksi dan larangan kepada pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, OJK juga sudah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

"OJK sudah memberikan sanksi terhadap penyelenggara layanan pinjaman bersama berbasis teknologi informasi atau fintech," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangannya yang dikutip dari Disway.id, Senin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA: Bunga Pinjol di Indonesia Terbilang Rendah, Ini Perbandingannya dengan Malaysia, Thailand, dan Filipina

BACA JUGA: Hindari Dipermalukan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Cara Menghapus Data Pribadi Agar Aman dari Teror

Sanksi tersebut meliputi 196 teguran tertulis, 166 denda, 7 sanksi pembatasan berusaha, dan 1 sanksi pokok dikenakan penilaian ulang terhadap pihak prinsipal dan dua penyelenggara fintech P2P lending.

Hingga saat ini, praktik pinjol ilegal masih menjadi hal yang marak ditemui di Indonesia. Terutama dari masyarakat yang berasal dari kalangan menengah dan ke bawah.

Menurut keterangan Sosiolog Nia Elvia, fenomena pinjol ilegal yang semakin menjamur ini merupakan cerminan dari kerasnya kemiskinan di Indonesia. 

Bukan tanpa alasan angka kemiskinan di Indonesia semakin meningkat. Apalagi dengan harga barang dan akses ke fasilitas yang semakin hari semakin mahal.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP Tidak Sebar Data Pribadi? Bisa Jadi, Tapi Harus Hati-hati Jika Ada Potensi Galbay

BACA JUGA: Banyak Gen Z Terjerat Lingkaran Pinjol, Ternyata Ini Penyebabnya

"Muncul karena faktor ekonomi, karena angka kemiskinan kita masih tinggi," ujar Nia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Nia, alasan di atas adalah faktor utama mengapa tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk nekat menggunakan pinjol ilegal. Selain karena memang membutuhkan pinjaman, akses ke pinjol ilegal juga tidak sulit dan memiliki persyaratan yang sederhana.

Kategori :