TEGAL, radartegal.id- Karena tidak berizin, seribuan reklame di Kota Tegal dicopot paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 1300 banner promosi serta gambar-gambar bakal calon pemimpin daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditertibkan.
Pencopotan reklame di Kota Tegal itu dilakukan Satpol PP bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Kamis, 8 Agustus 2024 menyebut, dasar pelaksanaan penertiban reklame yang saat ini liar terpasang dan asal menempatkan iklan promosi adalah Perwal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"1300 reklame yang kami copot paksa, itu dari empat kecamatan yang sebelumnya kami bergerak sejak Senin - Kamis (5 Agustus 2024 sampai 8 Agustus 2024). Yakni dari wilayah Margadana, Tegal Selatan, Tegal Barat dan terakhir di wilayah Tegal Timur," katanya.
BACA JUGA: Bilik di Wisata Pantai Sumur Pandan Pemalang Dibongkar, Satpol PP Sempat Temukan Alat Kontrasepsi
BACA JUGA: Penegakan Perda di Kabupaten Brebes Belum Optimal, Satpol PP Lakukan Ini
Di Perwal itu menyebut, di antaranya larangan soal pemasangan reklame atau banner di tiang listrik, pohon hingga melintang di jalan yang bisa menutup pemandangan pengguna jalan raya.
Kemudian pemasangan reklame yang seenaknya menempel pada tempat, di mana pemilik tempat itu sendiri merasa dirugikan karena tempat usahanya tertutup oleh iklan tersebut.
"Kemudian sasaran lain yakni reklame yang tidak berizin, sudah habis masa izinnya, dan dipasang di tempat terlarang. Yang habis masa izinnya langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam penertiban reklame ini, Satpol sengaja melibatkan Tim Terpadu di antaranya dari Bakeuda yang mengurusi pajak reklame.
BACA JUGA: 5 Anak Punk di Tegal Diamankan Satpol PP saat Meminta-minta dengan Dalih Mengamen di Jalanan
BACA JUGA: Hendak Ditertibkan, Gerombolan Anak Punk di Tegal Malah Keroyok Personel Satpol PP
"Demikian dengan pelibatan Bawaslu, karena saat ini banyak gambar-gambar Bacalon Walkot (Bakal Calon Walikota). Ya meski bukan merupakan APK, dan masuk dalam kategori reklame, juga ikut ditertibkan jika tidak sesuai aturan," pungkasnya.