TEGAL, radartegal.id- Bulan Agustus 2024 sudah memasuki hari ke-4. Sejumlah warga di Kota Tegal digrebek lurah dan babinsa karena tidak memasang bendera merah putih.
Aksi penggerebekan ini dilakukan Lurah Mintaragen bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Mereka mendatangi sejumlah rumah warga yang belum memasang bendera merah putih, Minggu, 4 Agustus 2024.
Lurah Mintaragen Imron Rosyadi berharap, warga sudah mengibarkan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus 2024.
"Ya ini sengaja kami lakukan sidak atau gerebek ke warga, agar semuanya bisa memasang bendera merah putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79," ujar Imron.
BACA JUGA: Dilaksanakan Diam-diam, Ini 3 Desa Pemenang Lomba Gebyar Merah Putih di Pemalang
BACA JUGA: Lomba HUT RI Unik! Warga Randudongkal Pemalang Berburu Ikan Lele Merah Putih di Kali Paseh
Sementara Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Mintaragen, Sertu Harto dan Aiptu Guntoro juga sempat memberikan edukasi saat memasuki di lingkungan RT 04 RW X yang tengah menggelar lomba-lomba 17-an.
"Kepada warga untuk memerah-putihkan setiap lingkungan Kelurahan Mintaragen dengan memasang umbul-umbul dan bendera merah-putih di sepanjang jalan termasuk depan rumah masing-masing," tegasnya.
Menurutnya, pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul tersebut bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik indonesia yang ke-79 agar lebih bernuansa merah putih serta bentuk menghargai para pahlawan.
Selain memberikan edukasi agar memasang bendera, Bhabin juga membagikan bendera bagi warga yang tidak memiliki bendera merah putih. Dengan menggunakan sepeda motor, Lurah bersama dengan dua anggota Bhabin menyisir sejumlah rumah warga yang ternyata masih banyak yang belum pasang bendera Republik Indonesia.
BACA JUGA: KEREEN! Kain Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Lebih 'Selimuti' Bukit Pangonan Banyumas
Sidak di kampung-kampung itu untuk mendisiplinkan pemasangan bendera merah putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.