BREBES, radartegal.id - Pemkab Brebes telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes tahun 2019-2039. Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Desember 2019. Perda RTRW Kabupaten Brebes 2019-2039 telah memasuki tahun kelima.
Karena sudah masuk lima tahun, sesuai dengan amanat Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan. Djoko Gunawan saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Brebes Tahun 2024 di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu menyampaikan, saat ini Kabupaten Brebes sedang menyusun rancangan Perda Kabupaten Brebes tentang RTRW. Dalam prosesnya hingga nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah tentu banyak upaya yang harus dilakukan. "Baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun stakeholder lainnya diharapkan dapat berkerjasama dalam penyempurnaan muatan Raperda RTRW Kabupaten Brebes," ungkapnya. BACA JUGA: Revisi Perda RTRW Brebes, Pemkab Gelar Konsultasi Publik, Ini Kata Anggota Dewan BACA JUGA: Perda RTRW, Kado Terindah di Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal Dia berharap, semua elemen dalam penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Brebes bekerja maksimal. Sebab, tanpa dukungan dan bimbingan dari semua pihak, sulit kiranya Perda RTRW Kabupaten Brebes nantinya dapat diselesaikan dengan baik. Tantangan ke depan, kata dia, bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam konteks penataan ruang adalah belum efektifnya sinkronisasi antara berbagai stakeholder yang terlibat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang. Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada munculnya permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaan pemanfaatan ruang, lanjutnya, harus mengacu pada rencana tata ruang yang saat ini terintegrasi juga dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang, peran stakeholder dibutuhkan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan pengaturan yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Dalam hal ini, pengawasannya membutuhkan peran serta dari seluruh stakeholder baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, asosiasi profesi, swasta dan masyarakat. BACA JUGA: Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan BACA JUGA: Komisi I DPRD: Tanpa Perda RTRW, Izin Amdal di Kabupaten Tegal Tak Bisa Keluar Untuk memaksimalkan dalam membangun kesamaan persepsi diantara semua stakeholder/pemangku kepentingan dalam menterjemahkan kebijakan penataan ruang, dapat dilakukan melalui pembinaan penataan ruang. Kegiatan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang yang hari ini dilaksanakan menjadi bagian dari upaya tersebut. “Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Brebes telah memiliki Aplikasi Sistem Informasi Rencana Tata Ruang (SIRENTANG) yang dapat diakses melalui hape Android maupun website dan beberapa kali mendapatkan penghargaan lomba Inovasi Pelayanan Publik Top 10 Kategori dua tahun keatas pada tahun 2022 dan 2023,” terangnya. Sirentang, kata dia, bertujuan untuk memberikan informasi spasial terkait penataan ruang sehingga masyarakat dapat mengetahui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Brebes dengan mudah. Salah satunya yaitu memberikan pelayanan zonasi/informasi tata ruang kepada masyarakat dengan cepat, mudah, akurat dan nyaman. Djoko berharap melalui sosialisasi ini, para kepala perangkat daerah Kabupaten Brebes dan semua pihak dapat menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat agar mengetahui tentang pentingnya penyelenggaraan penataan ruang ini. BACA JUGA: Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan BACA JUGA: Perda RTRW di Kota Tegal Jangan Ompong Karena manfaat rencana tata ruang wilayah yaitu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas. Djoko menambahkan, hal ini juga sejalan dengan tujuan dan sasaran dari rencana pembangunan daerah Kabupaten Brebes tahun 2023-2026. Tujuannya yaitu terwujudnya peningkatkan dan pemerataan pembangunan prasarana dan sarana daerah, dengan sasaran meningkatnya penataan ruang dan infrastruktur yang terpadu, berkelanjutan dan berketahanan bencana untuk menopang perekonomian daerah. “Juga berbertujuan terwujudnya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, dengan sasaran meningkatnya konsistensi kesesuaian dan terintegrasinya pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya. Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes Seno Aji mengatakan, maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tata ruang di masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sering didatangi oleh orang-orang yang berusaha menggunakan tanahnya. BACA JUGA: Fraksi Partai Golkar Mempertanyakan Rekomendasi Perda RTRW yang Molor BACA JUGA: Demi Muluskan Penambangan Andesit di Wadas, Walhi Dapat Laporan RTRW Purworejo Direvisi Dia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan agar lebih jelas dan tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan ruang karena acuannya adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten Brebes. Seno berharap supaya para pemangku kepentingan, stakeholder, masyarakat, para pelaku bisnis utamanya untuk bisa memahami penataan ruang secara keseluruhan, jadi tidak hanya separuh-separuh saja. Sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran mengenai penataan ruang di wilayah tersebut. “Jadi, bagi warga masyarakat, para pemangku kepentingan, OPD, para stakeholder lainnya jika ingin mengetahui tentang informasi tata ruang tidak harus datang ke Dinas PSDAPR tapi bisa dilihat dan di download di handphone Android,” pungkas.Pemkab Brebes Terus Matangkan Rancangan Perda RTRW
Sabtu 03-08-2024,20:33 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Sabtu 21-12-2024,12:34 WIB
Cegah Banjir di Brebes, Pemerintah Pusat Didorong Lakukan Reboisasi
Jumat 20-12-2024,19:34 WIB
3 Hari Dicari, Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kedung Cemuris Brebes Ditemukan Meninggal
Kamis 19-12-2024,20:46 WIB
Viral Video Jajanan Siswa MTs di Brebes Dibuang Ibu Kantin, Ini Kata Kasek
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,10:40 WIB
Rekomendasi Hotel Terdekat dari Pantai Pasir Kencana, Libur Nataru jadi Hemat di Pekalongan
Minggu 22-12-2024,06:26 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kebakaran, Ada Suara Letusan Sebelum Kejadian
Minggu 22-12-2024,12:01 WIB
5 Curug di Tegal dengan Jalur Trek Aman untuk Pemula
Minggu 22-12-2024,09:44 WIB
Siapa Bilang Liburan Nataru Harus Mahal? Coba 3 Wisata Pantai di Pekalongan Ini Pasti Kantong Aman
Minggu 22-12-2024,05:18 WIB
5 Aktivitas Seru Rayakan Nataru di Tegal Bersama Keluarga atau Teman
Terkini
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:50 WIB
Rekomendasi Tempat Makan Enak di Kendal yang Wajib Didatangi Setelah Pulang dari Semarang
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Minggu 22-12-2024,20:33 WIB
Rekomendasi Penginapan di Batang dengan Tarif Murah, Libur Nataru jadi Lebih Hemat
Minggu 22-12-2024,19:46 WIB