TEGAL radartegal.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, menghadiri sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang pondok pesantren (Ponpes). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Alharomain, Minggu 28 Juli 2024 siang.
Melalui Perda itu, diharapkan Ponpes mampu menciptakan santri enterpreneur yang berakhlakul karimah dengan berbasis agama. Sehingga, mampu berfikir untuk bangsa dan agamanya.
Ditemui usai kegiatan, Habib Ali mengatakan pihaknya bersyukur perda tersebut telah ditetapkan pada 2023 lalu. Selanjutnya, diharapkan akan segera terbit peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur secara tekhnis.
"Kami kebetulan yang mengusulkan perda tersebut melalui Fraksi PKB. Alhamdulillah, pembahasannya berjalan dengan baik sehingga terbitlah perda tentang Ponpes tersebut," katanya.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Mulai Bahas RPJPD 2025-2045, Habib Ali: Harus Mengacu pada Provinsi
BACA JUGA: Habib Ali Minta Bonus Juara 3 Nasional Hafidz Quran Dianggarkan di APBD 2023 Ubahan
Habib Ali mengatakan, terbitnya perda tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA), kemudian studi banding, pembahasan hingga ditetapkan.
"Sehingga, kita juga sempat melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki perda tersebut. Sampai akhirnya perda tersebut disetujui," jelasnya.
Menurut Habib Ali, pihaknya menginginkan anak Indonesia adalah yang cerdas, berakhlakul karimah dan memiliki pemahaman iman serta taqwa. Sehingga, setelah ditetapkannya perda itu, harapannya ada penganggaran untuk bantuan keuangan, sarpras, teknologi dan atau pelatihan ketrampilan kepada Ponpes.
"Selain itu, kita berharap ke depan kita berharap ponpes memiliki perencanaan yang matang. Sehingga nantinya mampu menciptakan enterpreneur-enterpreneur yang berakhlakul karima yang pola pikirnya untuk kepentingan bangsa dan negara serta memiliki nasionalisme dengan dasar agama," terangnya.