Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut. Atas kasus dugaan korupsi dana KUR di Kabupaten Tegal ini, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Roadshow ke Brebes, KPK Beri Pemahaman Anti Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.