Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10,6 Miliar, 5 Jaksa Turun Tangan

Minggu 28-07-2024,12:01 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut. Atas kasus dugaan korupsi dana KUR di Kabupaten Tegal ini, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Roadshow ke Brebes, KPK Beri Pemahaman Anti Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.

Kategori :