radartegal.id – Debt collector (DC) pinjol resmi dan bodong alias palsu, banyak dijumpai di lapangan saat ini. Oknum-oknum nakal ini biasanya akan mengincar peminjam yang mengalami gagal bayar atau galbay cicilan.
Tetapi nasabah tak perlu kuatir, karena ada tiga cara mudah untuk membedakan mana DC pinjol resmi ataupun palsu. Sekadar mengingatkan, informasi ini bisa membantu Anda agar tidak buru-buru membayar hutang saat didatangi petugas yang mengaku debt collector ke rumah.
Artikel ini akan membahas detail tentang tiga cara mudah membedakan DC pinjol resmi dan palsu, yang biasa berseliweran. Sebelum membayar cicilan, pastikan petugas debt collector lapangan yang datang memenuhi sejumlah syarat dan tanda-tanda berikut.
BACA JUGA: 8 Etika Penagihan Hutang DC Pinjol Legal OJK, Meski Galbay Nasabah Tetap Dilindungi
3 cara mudah membedakan DC pinjol resmi atau palsu
1. Periksa Dokumen
DC lapangan pinjol resmi seharusnya memiliki beberapa dokumen penting saat menagih hutang ke rumah nasabah galbay. Mereka harus membawa dokumen tersebut sebelum menerima uang dari nasabah, serta wajib memperlihatkannya kepada nasabah yang bersangkutan.
Adapun sejumlah dokumen penting yang harus mereka bawa, yaitu identitas diri, surat tugas penagihan, sertifikat profesi, sampai surat jaminan fidusia. Mereka juga biasanya menggunakan seragam resmi dari perusahaan pinjol terkait.
Semisal Anda tidak menemukan dokumen-dokumen tadi dari DC pinjol yang datang, jangan mau memberikan uang sepeserpun kepada mereka. Sebab, ini bisa menandakan bahwa mereka adalah petugas palsu yang mengaku-ngaku DC pinjol resmi.
2. Waktu Penagihan
BACA JUGA: Cara agar DC Pinjol Legal Ramah Kepada Nasabah Galbay, Cukup Lakukan 4 Hal Ini
Cara membedakan DC pinjol resmi dan bodong selanjutnya adalah melihat dari waktu kedatangan mereka. Sebelumnya, OJK sudah menetapkan aturan bahwa debt collector hanya boleh mendatangi rumah nasabah dengan batas maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat.
Biasanya juga DC pinjol resmi menagih hutang di hari dan jam kerja saja. Beda dengan oknum DC pinjol palsu yang datang tanpa tahu waktu atau datang secara acak.
3. Etika DC saat Penagihan
Tanda DC pinjol asli dan palsu berikutnya dengan melihat dari sikapnya ketika menagih hutang. OJK sudah memiliki aturan tentang praktik penagihan hutang kepada nasabah.