SLAWI, radartegal.id - Selain rapat-rapat, Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal juga memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada anggota dewan setempat. Penyampaian aspirasi sendiri bisa dilakukan melalui kegiatan reses.
Dalam salah satu kesempatan, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Munadi, S.Sos mengatakan selain rapat-rapat pihaknya juga memfasilitasi kegiatan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Salah satunya yakni melalui kegiatan reses.
"Kita turut memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada anggota DPRD. Salah satunya, melalui kegiatan reses," ujarnya.
Menurut Munadi, kegiatan reses terlebih dulu dijadwalkan melalui rapat badan musyawarah. Namun, itu tidak bisa dilaksanakan langsung karena harus dilakukan rapat paripurna untuk menetapkan jadwal tersebut.
BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Ini Peran Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Besok, DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi
"Jadi sebelumnya Banmus menggelar rapat untuk menentukan jadwal reses. Setelah tersusun, selanjutnya di paripurnanakan," terangnya.
Dalam kegiatan reses tersebut, kata Munadi, anggota DPRD Kabupaten Tegal bisa bertemu dengan konstituennya di dapilnya masing-masing. Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat tersebut.
"Selain reses, masyarakat juga bisa mengirimkan surat kepada DPRD untuk penyampaian aspirasi. Kami, di Sekretariat DPRD akan memfasilitasinya," ujarnya.
Munadi juga mengatakan fasilitasi yang diberikan oleh Sekretariat dalam kegiatan penyampaian aspirasi tersebut. Mulai dari penyediaan tempat hingga hal-hal yang memang diperluykan. (*)