Jabatan Sekda Diperpanjang, Ini Kata Ketua DPRD Brebes

Senin 22-07-2024,19:34 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Jabatan Sekda Brebes Djoko Gunawan resmi kembali dikukuhkan, Senin 21 Juli 2024 oleh Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Brebes M. Taufik meminta kinerja sekda dapat lebih baik lagi.

"Kami harap setelah dikukuhkan ini pejabat Sekda harus lebih baik lagi," ungkapnya usai menghadiri acara pengukuhan di Pendopo.

 

Taufik menyebutkan, proses pengukuhan peranjangan jabatan Sekda Brebes ini sudah melakukan sejumlah proses. Sehingga, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan.

 

"Kami harapkan lagi, ke depan sekda bisa merangkul seluruh ASN di Brebes dalam membangun Pemkab Brebes," jelasnya.

 

BACA JUGA: Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

 

BACA JUGA: RSUD Butuh Dokter Spesialis Radiologi, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Brebes

 

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar kembali mengukuhkan Djoko Gunawan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Brebes, Senin 22 Juli 2024. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Brebes.

 

Dalam pengukuhan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Brebes.

 

Pj Bupati menyebutkan, dalam pengukuhan peranjangan jabatan Sekda Brebes itu sudah melalui tahap proses seleksi dengan evaluasi dan uji kompetensi oleh para tim pansel. Pansel sendiri terdiri dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan akademisi.

 

"Hasil seleksinya Pak Djoko memenuhi persyaratan serta layak diperpanjang dan diberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan sebagai Sekda," jelasnya usai pengukuhan.

 

BACA JUGA: Sekretariat DPRD Brebes Gelar Perpisahan Sekwan yang Akan Memasuki Masa Purna Tugas

 

BACA JUGA: RDTR Perkotaan Disusun, Anggota DPRD Brebes Ingatkan Harus Punya Nilai Efektif dan Pemanfaatannya

 

Dia menerangkan, sejak Juni lalu Sekda Brebes Djoko Gunawan itu telah menduduki masa jabatan Sekda selama lima tahun. Untuk itu, mematuhi keterapan perundang-undangan, maka pihaknya melakukan aseamwn kembali untuk perpanjangan masa jabatan.

 

"Dan jika dalam asesmen itu ternyata tidak mendapatkan rekomendasi maka peranjangan jabatan tidak akan kami kukuhkan kembali. Karena prosedurnya jelas ada asesor," jelasnya.

 

"Dan masukan dari tim, ternyata (Pak Djoko, Red) layak untuk kembali dikukuhkan sebagai Sekda Brebes," terangnya.

 

Harapan Usai Dikukuhkan

 

Usai dilakukan pengukuhan perpanjangan jabatan kembali sebagai Sekda Brebes, Pj Bupati berharap Sekda Brebes harus dapat melakukan kaderisasi kepada ASN lainnya. Apalagi, Oktober 2025 mendatang Sekda Brebes akan masuk masa purna tugas.

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Angka Harapan Hidup Harus Digalakan

 

BACA JUGA: Tahun Baru Islam, Anggota DPRD Brebes: Jadikan Momentum Perubahan

 

"Selain itu, jabatan sekda ini masih dalam masa transisional untuk Bupati yang akan datang. Sehingga, dia harus menata APBD perubahan ini bersama-sama anggota dewan dalam masa transisi kebutuhan ini bisa teratasi," jelasnya.

 

Apa yang teratasi, kata dia, yang pertama adalah urusan-urusan wajib. Seperti terkait bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya lagi. "Sekali lagi, saya harap ada inovasi lebih dair Pak Sekda memberikan kreatifitas dalam bidang pendapatan," pungkasnya.

Kategori :