Namun, belum satu tahun pernikahan, Dali Wassink meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 02.00 WITA. Alih-alih dimakamkan, jenazah Dali Wassink dikremasi atas permintaan keluarga.
Proses kremasi Dali Wassink itu pun menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, seorang muslim yang meninggal dunia maka wajib untuk dimakamkan atau dikuburkan.
BACA JUGA: Kisah Putri Raja Bali yang Mualaf dan Dibunuh Ayahnya Sendiri Akibat Kesalahpahaman
BACA JUGA: Sinead O'Connor Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Sempat Mengaku Mualaf di Tahun 2018
Dilarangnya praktik kremasi tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup maupun sesudah wafat.
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم
Artinya, "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
Dikutip dari NU Online, Dr Nashr Farid Washil menjelaskan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau dikubur dengan tata cara syariat Islam yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam Islam, kremasi tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah yang mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 perihal praktik kremasi untuk jenazah Muslim.
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."
Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Fatwa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat.
Pada prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski seseorang yang telah meninggal tu mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها
Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."