DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Menjadi Perda

Sabtu 20-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal 2023 menjadi Perda. Itu, dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pekan lalu.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin. Kegiatan juga turut dihadiri Pj Walikota Tegal Dadang Somantri beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

Usai dibuka Ketua DPRD, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan. Kemudian disusul dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yang dibacakan melalui juru bicara Fraksi.

Usai disetujui, selanjutnya Ketua DPRD menandatangani surat keputusan persetujuan yang kemudian diserahkan kepada Pj Walikota Tegal Dadang Somantri. Kegiatan diakhiri dengan sambutan Pj Walikota Tegal.

BACA JUGA: KUA dan PPAS 2025 Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Gelar Paripurna

BACA JUGA: Soroti Kenaikan Piutang, Fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal Minta Dibentuk Tim Penagih

Pada kesempatan itu, Dadang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Tim anggaran pemerintah dan semua OPD. Karena, telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih. Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah ini berjalan dengan baik," katanya.

Terhadap semua saran, kata Dadang, kami sangat berterimakasih. Selanjutnya akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

"Selanjutnya, setelah disetujui, raperda ini akan dibawa ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi. Sebelum akhirnya nanti diundangkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro juga berharap agar Pj Walikota segera menyampaikan ke Provinsi raperda yang telah disetujui. Sehingga, bisa mendapatkan evaluasi. 

Kategori :