Tak Perlu Dibayar, Tagihan Pinjol Ilegal Abaikan Saja, Apalagi Jika Mencekik Leher

Jumat 19-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

BACA JUGA: 4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Utang yang Mencekik Leher

4. Melapor pada OJK

Jika Anda terjerat pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkannya ke OJK. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui situs web OJK atau melalui call center OJK di nomor (021) 157.

5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Anda juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini dapat diajukan untuk meminta pembatalan perjanjian pinjaman dan ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.

Nah jadi itulah, ke 5 alasan mengapa tagihan pinjol ilegal tidak perlu Anda bayar, karena sejatinya layanan pinjaman uang cepat cair online tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK.

BACA JUGA: 5 Hal yang Dilakukan Pinjol Ilegal Setelah Mendapatkan Data Debiturnya, Bisa Bikin Reputasi Hancur

Tips terhindar dari pinjol

Sebagai penambah sekaligus penutup, berikut adalah beberapa tips yang akan membantu Anda untuk terhindar dari jeratan tagihan pinjol ilegal:

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK.
  • Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum Anda menandatanganinya.
  • Jangan mudah tergiur dengan bunga dan biaya yang rendah.
  • Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada pinjol, kecuali informasi yang diperlukan.

Kesimpulan

Jadi itulah informasi mengenai tagihan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar. Intinya jangan sampai Anda tertipu dengan segala iming-iming pinjol ilegal untuk membayar sesuatu yang tidak harus dibayarkan.

Kategori :