TEGAL, radartegal.id- Sedikitnya 7 rekomendasi tentang Pendapatan Daerah dikeluarkan Gedung Lor atau DPRD Kota Tegal. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu, 13 Juli 2024 lalu.
Sektor Pendapatan Daerah mendominasi rekomendasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal kepada Pemerintah Kota Tegal terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Pertama, DPRD merekomendasikan pembinaan dan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan Daerah yang tidak dapat mengoptimalkan target Pendapatan Daerah secara berkala. Kedua, pembentukan badan khusus untuk mengelola pendapatan agar dapat lebih fokus dan maksimal dalam menggali potensi pendapatan yang ada di Kota Tegal
Rekomendasi yang ketiga perlu penguatan sumber daya manusia pada OPD Pengelola Pendapatan Daerah. Sehingga dapat menggali potensi Pendapatan Daerah yang lebih besar.
BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
BACA JUGA: KUA dan PPAS 2025 Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Gelar Paripurna
Keempat, diperlukan optimalisasi Pendapatan Daerah atas hasil penataan wajah kota atau fasilitas umum yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Yakni seperti di Jalan Pancasila, Jalan Ahmad Yani, Kawasan Alun-Alun Tegal, Lahan CMJT, dan Lahan Parkir Makam Mbah Panggung.
“Sehingga di samping dapat memberikan kontribusi PAD juga sekaligus sebagai upaya menangani kesemrawutan pada pusat-pusat keramaian tersebut,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Zaenal Nurohman.
Rekomendasi kelima, optimalisasi Pendapatan Daerah berbasis bisnis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) seperti BPR, BKK, RSUD Kardinah, dan penguatan pengelolaan BUMD. Sehingga dapat menghasilkan deviden yang besar. Keenam, mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah seperti ruko-ruko di Pasar Sore dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi
BACA JUGA: RDTR Perkotaan Disusun, Anggota DPRD Brebes Ingatkan Harus Punya Nilai Efektif dan Pemanfaatannya
Ketujuh, terhadap Barang Milik Daerah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, didorong untuk dapat dilakukan percepatan penghapusan.
“Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Daerah,” terang Zaenal.