Miris! Banyak Pengajuan Pernikahan Dini di Tegal, Hamil Duluan Jadi Alasan

Selasa 09-07-2024,19:24 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Banyaknya pengajuan pernikahan dini di Tehal membuat keprihatinan Pengadilan Agama Kota Tegal. Pasalnya, pernikahan di bawah umur dilakukan oleh mereka yang berusia rata-rata 15 tahun - 18 tahun.

Mirisnya lagi, penyebab pernikahan dini tersebut karena alasan hamil di luar nikah. Karenanya, diperlukan sinergitas untuk bisa mengatasi persoalan itu.

Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Wafda Husnul Mukhiffa LC mengatakan bila melihat grafik di 2022 jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Tegal berjumlah 55. Kemudian di 2023 berjumlah 31 dan 2024 hingga Juli ini baru ada 11 kasus. 

"Berdasarkan grafik yang ada jumlah dispensasi nikah yang ada di Kota Tegal, wilayah Kecamatan Tegal Barat tertinggi. Bahkan sejak tiga tahun terakhir ini masih unggul," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Wafda, Kemudian disusul dengan wilayah Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan dan Margadana. Sementara, untuk faktor dispensasi nikah di bawa umur karena sejumlah alasan.

Di antaranya, hamil di luar nikah, kemudian terjadi putus sekolah karena tidak ada motivasi untuk sekolah lagi. Selanjutnya karena faktor ekonomi, sehingga orang tua tidak mampu dan terjadi inisiatif untuk bekerja.

"Mereka yang mengajukan dispensasi nikah di PA Tegal rata-rata berusia 15-18 tahun. Dengan kasus yang cukup miris ini kami berharap kepada Pemerintah Kota Tegal untuk mensinergikan instansi terkait," ujarnya.

Sinergitas itu, kata Wafda, seperti dinas pemberdayaan perempuan dan anak juga depag (KUA), untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Terkait usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," jelasnya. 

"Sebab perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Selain itu penting juga untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya pernikahan dini dan bahaya hamil diluar nikah," terangnya.

Selain itu, imbuh Wafda, melakukan sosialisasi tentang pendewasaan usia perkawinan, memberikan fasilitas bagi anak yang putus sekolah/ekonomi rendah untuk mengembangkan potensinya. Sehingga, tidak berfikir bahwa menikah satu-satunya jalan keluar. 

"Demikian dengan peran serta orang tua hingga lingkungan pendidikan agar bisa sama-sama menjaga dan mengawasi mereka (anak-anaknya). Sehingga tidak terjebak dalam pernikahan dini apalagi disebabkan oleh hamil duluan," pungkasnya.

Data Dispensasi Nikah di Kota Tegal

Dispensasi Nikah Tahun 2022 : 

  • Kecamatan Tegal Barat : 18 perkara
  • Kecamatan Tegal Timur : 13 Perkara 
  • Kecamatan Tegal Selatan: 12 Perkara
  • Kecamatan Margadana : 12 perkara 

Dispensasi Nikah Tahun 2023 : 

  • Kecamatan Tegal Barat : 12 perkara
  • Kecamatan Tegal Timur : 12 Perkara 
  • Kecamatan Tegal Selatan: 5 Perkara
  • Kecamatan Margadana : 2 perkara 

Dispensasi Nikah Tahun 2024 (Juli) : 

  • Kecamatan Tegal Barat : 4 perkara
  • Kecamatan Tegal Timur : 3 Perkara 
  • Kecamatan Tegal Selatan: 2 Perkara
  • Kecamatan Margadana : 2 perkara
Kategori :