BREBES, radartegal.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penata Ruang (DPSDAPR) setempat melakukan Konsultasi Publik (KP) 1 RDTR Kawasan Perkotaan Brebes dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa 9 Juli 2024 di Aula Kantor Kecamatan Brebes. Penyusunan RDTR merupakan upaya pelaksanaan rencana tata ruang wilayah secara umum menjadi lebih aplikatif dan operasional.
Terutama dalam memudahkan proses perizinan oleh pemerintah untuk tingkatkan perekonomian lebih cepat. Sekaligus untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih ketat. "Dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes, bahwa kawasan perkotaan Brebes merupakan salah satu kawasan perkotaan yang harus disusun RDTRnya," ungkap Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Brebes Djoko Gunawan. Dalam konteks ini, Pj Bupati menyebutkan kalau kawasan perkotaan Brebes harus direncanakan secara cermat untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, penataan infrastruktur yang terencana dengan baik, serta keberlanjutan lingkungan dapat terjaga. BACA JUGA: Pemkab Tegal Prioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Masuk RDTR BACA JUGA: Bisnis Properti di Kota Tegal Semakin Terbuka dengan Adanya Pewal RDTR "Kawasan perkotaan memiliki peran strategis dalam pengembangan wilayah, karena merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan PKL berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, sehingga kawasan perkotaan Brebes harus dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap," terangnya. Kwasan wilayah perkotaan Brebes, khususnya di Kecamatan Wanasari terdapat kawasan peruntukkan industri yang memberikan konstribusi terbesar kedua terhadap PDRB. Adapun lokasi kegiatan dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Brebes meliputi lima kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan Brebes serta tujuh desa di Kecamatan Wanasari. "Dalam merencanakan tata ruang kawasan perkotaan perlu memperhatikan pengembangan zona-zona yang berbeda. Misalnya, zona permukiman harus dipisahkan dengan zona perdagangan dan jasa serta zona peruntukkan industri untuk mengurangi potensi konflik penggunaan lahan," jelasnya. Lebih lanjut, Iwanuddin menururkan kalau rencana penyusunan RDTR kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, profesional, akademisi, bisnis serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Demikian sebagai salah satu upaya untuk menggali informasi isu strategis. BACA JUGA: Dukung Reforma Agraria, Pemkot Tegal Sosialisasisasikan Perwal RDTR BACA JUGA: Delapan Pejabat Pemkab Brebes Punya Jabatan Baru, Empat Dirotasi Sisanya Hasil Lelang "Konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RDTR kawasan perkotaan Brebes, karena melalui konsultasi publik memperkaya beragam perspektif perencanaan, memastikan bahwa rencana yang akan disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal serta lebih holistik dan berkelanjutan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes Abdul Majid menyampaikan, konsultasi publik merupakan salah satu kewenangan kabupaten. Dan RDTR Kawasan Perkotaan Brebes disusun sebagai pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali potensi dan masalah di kawasan perkotaan Brebes dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan dan mengarahkan dan mengakomodasikan kegiatan yang akan tumbuh atau ditumbuhkan," ucapnya. Dengan kegitan konsultasi publik ini akan dirumuskan kembali gambaran umum kawasan perkotaan Brebes dari berbagai perspektif, pemetaan potensi kawasan perkotaan yang dapat menjadi dasar pengembangan kawasan, pemetaan isu dan permasalahan yang dapat menghambat pengembangan kawasan, serta usulan dan masukan untuk pengembangan kawasan dan mengatasi permasalahan. "Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang disusun materi teknis RDTR kawasan perkotaan Brebes," tutupnya.Tingkatkan Perekonomian di Brebes, Pemkab Susun RDTR Perkotaan
Selasa 09-07-2024,17:27 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,10:31 WIB
Nyoblos di TPS 27, Calon Bupati Brebes Mitha Optimis Menang Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,15:00 WIB
Jelang Pemungutan Suara, 672 Personel Diterjunkan di Brebes
Selasa 26-11-2024,07:32 WIB
Peringatan Hari Guru di Brebes, Ketua Komisi IV DPRD Sampaikan Pesan Ini
Selasa 26-11-2024,07:10 WIB
Kelola Buku Perpustakaan JDIH Brebes, Bagian Hukum Gandeng Dinarpus
Senin 25-11-2024,18:57 WIB
H-2 Coblosan Pilkada 2024, KPU Brebes Didemo Warga
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,11:15 WIB
Samsung A40, Smartphone Modern yang Terjangkau untuk Kebutuhan Digital 2024
Selasa 26-11-2024,13:39 WIB
Investor Daily Indonesia ESG Appreciation Night 2024 Beri 27 Penghargaan untuk 20 Perusahaan Terbaik
Selasa 26-11-2024,18:29 WIB
Cara Aktifkan PayLater Tokopedia, Persiapkan Syarat Berikut!
Selasa 26-11-2024,20:27 WIB
Serap Aspirasi, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Gelar Reses
Selasa 26-11-2024,15:45 WIB
Mitos Curug Bengkawah di Pemalang yang Menarik Wisatawan, Sarat Mistis
Terkini
Rabu 27-11-2024,10:31 WIB
Nyoblos di TPS 27, Calon Bupati Brebes Mitha Optimis Menang Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,10:14 WIB
Cara Daftar TikTok PayLater, Dapatkan Limit Hingga Jutaan Rupiah!
Rabu 27-11-2024,09:28 WIB
Mitos Malam 1 Suro 2024 yang Dipercaya Masyarakat Suku Jawa
Rabu 27-11-2024,05:49 WIB
Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya
Rabu 27-11-2024,05:03 WIB