BREBES, rasartegal.id - Pj Bupati bersama kepala Desa se Kabupaten Brebes menggelar acara peringatan satu dasawarsa Undang-undang Desa, Kemarin. Dalam kegiatan itu, Pj Bupati Brebwa berpesan agar melakukan perubahan dan atau penambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyampaikan, Undang-undang desa merupakan salah satu produk kebijakan strategis pemerintah yang memberikan jaminan bagi desa atas dasar kebutuhan secara keseluruhan. Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintah desa mengenai pengaturan pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, kewajiban dan hak aparatur pemerintahan desa, pendirian badan usaha milik desa dan lainnya. “Desa tidak hanya penting sebagai kerangka regulasi tetapi juga sebagai lem perekat bangsa dan juga sebagai kerangka kebijakan pemerintah,” ujarnya. Menurutnya, Pemkab Brebes telah melakukan pengukuhan masa perpanjangan jabatan kades pada 27 Mei 224 lalu kepada 287 kades. Pengukuhan ini merupakan salah satu amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa. BACA JUGA: Lepas Atlet di Porsenitas dan Forda, Ini Pesan Pj Bupati Brebes BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Ajak Orang Tua di Daerahnya Jaga Anak-anak Jangan sampai Putus Sekolah “Selain hal tersebut, amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Brebes yang seharusnya berakhir di tahun 2024, diperpanjang dua tahun sampai dengan tahun 2026,” jelasnya. Sedangkan untuk kaitannya dengan pemilihan kepala desa, badan permusyawaratan desa dan pengisian perangkat desa akan segera diatur lebih teknis dalam peraturan pemerintah pelaksana undang-undang desa dan atau surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Karenanya, Pemdes agar bisa melalukan perubahan dan atau penambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secepatnya. Hal ini untuk menyesuaikan dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun, dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka peringatan satu dasawarsa undang-undang desa, Iwan mengajak untuk saling bersinergi guna mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan. Termasuk didalamnya pemberdayaan kemasyarakatan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa. BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Ajak KNPI Tunjukkan Aktivitas Positif: Gunakan Kesempatan Ini untuk Berdiskusi BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Sebut Pekerja di Sektor Manufaktur Merupakan Tulang Punggung Kemajuan Industri Sementara itu, Sekretaris DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Brebes Syaefudin Trirosanto mengaku senang dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun. Karena hal ini bisa menambah gairah kerja dan kesempatan berbakti lebih lama di desa. Meski demikian, Kades harus instrospeksi diri dengan meningkatkan kapasitas dirinya sehingga bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. Sia menyakini, seluruh kepala desa berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam kinerjanya untuk pengabdian di maysarakat. Pihaknya juga akan melanjutkan pengawalan hingga terbit PP hingga Perda yang terus ber pihak kepada desa “Bila Desa Bersatu, Brebes Maju. Sebab, kekuatan desa menjadi power bagi Pembangunan di desa maupun Pembangunan nasional,” ungkapnya.Hadir di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Ini Pesan Pj Bupati Brebes
Senin 08-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Kamis 28-11-2024,20:52 WIB
KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes
Kamis 28-11-2024,19:28 WIB
Warga di Brebes Diajak Ikut Jaga Ekosistem Ikan di Kawasan Sungai
Rabu 27-11-2024,20:05 WIB
Coblosan Pilkada 2024 di Brebes, Pj Bupati Klaim Berjalan Aman Dan Lancar
Rabu 27-11-2024,10:31 WIB
Nyoblos di TPS 27, Calon Bupati Brebes Mitha Optimis Menang Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,15:00 WIB
Jelang Pemungutan Suara, 672 Personel Diterjunkan di Brebes
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,10:44 WIB
Kenapa Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan Padahal Saldo Cukup? Ini Solusinya
Kamis 28-11-2024,08:34 WIB
Bikin kagum, Begini Penjelasan Wayang Kulit Gagrak Tegal
Kamis 28-11-2024,07:46 WIB
Perolehan 45 Persen Suara, Paslon Dedy-Iin Optimis Menang di Pilkada 2024 Tegal
Kamis 28-11-2024,11:47 WIB
Ischak-Kholid Unggul 67 Persen di Pilbup Tegal, Hasil Hitung Cepat 18 Kecamatan
Kamis 28-11-2024,05:29 WIB
Mulai 1 Desember, Ini Cara Mudah Mendapatkan Bonus Saldo di Bank Digital SeaBank
Terkini
Kamis 28-11-2024,20:52 WIB
KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes
Kamis 28-11-2024,19:55 WIB
Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK
Kamis 28-11-2024,19:28 WIB
Warga di Brebes Diajak Ikut Jaga Ekosistem Ikan di Kawasan Sungai
Kamis 28-11-2024,19:15 WIB
Telkomsel Hadirkan Sinyal dan Harapan Baru Di Desa Singorojo Kendal
Kamis 28-11-2024,18:57 WIB