Hadir di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Ini Pesan Pj Bupati Brebes

Senin 08-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, rasartegal.id - Pj Bupati bersama kepala Desa se Kabupaten Brebes menggelar acara peringatan satu dasawarsa Undang-undang Desa, Kemarin. Dalam kegiatan itu, Pj Bupati Brebwa berpesan agar melakukan perubahan dan atau penambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).  

Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyampaikan, Undang-undang desa merupakan salah satu produk kebijakan strategis pemerintah yang memberikan jaminan bagi desa atas dasar kebutuhan secara keseluruhan. Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintah desa mengenai pengaturan pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, kewajiban dan hak aparatur pemerintahan desa, pendirian badan usaha milik desa dan lainnya.

 

“Desa tidak hanya penting sebagai kerangka regulasi tetapi juga sebagai lem perekat bangsa dan juga sebagai kerangka kebijakan pemerintah,” ujarnya.

 

Menurutnya, Pemkab Brebes telah melakukan pengukuhan masa perpanjangan jabatan kades pada 27 Mei 224 lalu kepada 287 kades. Pengukuhan ini merupakan salah satu amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

 

BACA JUGA: Lepas Atlet di Porsenitas dan Forda, Ini Pesan Pj Bupati Brebes

 

BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Ajak Orang Tua di Daerahnya Jaga Anak-anak Jangan sampai Putus Sekolah

 

“Selain hal tersebut, amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Brebes yang seharusnya berakhir di tahun 2024, diperpanjang dua tahun sampai dengan tahun 2026,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk kaitannya dengan pemilihan kepala desa,  badan permusyawaratan desa dan pengisian perangkat desa akan segera diatur lebih teknis dalam peraturan pemerintah pelaksana undang-undang desa dan atau surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Karenanya, Pemdes agar bisa melalukan perubahan dan atau penambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secepatnya. Hal ini untuk menyesuaikan dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun, dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam rangka peringatan satu dasawarsa undang-undang desa, Iwan mengajak untuk saling bersinergi guna mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan. Termasuk didalamnya pemberdayaan kemasyarakatan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa.

 

BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Ajak KNPI Tunjukkan Aktivitas Positif: Gunakan Kesempatan Ini untuk Berdiskusi

 

BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Sebut Pekerja di Sektor Manufaktur Merupakan Tulang Punggung Kemajuan Industri

 

Sementara itu, Sekretaris DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Brebes Syaefudin Trirosanto mengaku senang dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun. Karena hal ini bisa menambah gairah kerja dan kesempatan berbakti lebih lama di desa. Meski demikian, Kades harus instrospeksi diri dengan meningkatkan kapasitas dirinya sehingga bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. 

 

Sia menyakini, seluruh kepala desa berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam kinerjanya untuk pengabdian di maysarakat. Pihaknya juga akan melanjutkan pengawalan hingga terbit PP hingga Perda yang terus ber pihak kepada desa

 

“Bila Desa Bersatu, Brebes Maju. Sebab, kekuatan desa menjadi power bagi Pembangunan di desa maupun Pembangunan nasional,” ungkapnya.

Kategori :