TEGAL, radartegal.id - Dua orang Saksi Ahli dihadirkan dalam sidang kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah, Kamis 4 Juli 2024 siang. Keduanya merupakan saksi ahli yakni, DR. Umi Rozah, SH. M. Hum dan Unggul Basoeky, SH, MKn.
Seperti pada persidangan sebelumnya, setelah Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti membuka persidangan, secara berganti para saksi ahli menjawab sejumlah pertanyaan. Baik dari JPU, Penasehat hukum dan Penasehat Hukum terdakwa.
Usai memberikan kesaksian, DR Umi Rozah, SH M.Hum mengatakan dirinya banyak menemui kasus seperti itu. Itu, mungkin sebagai bentuk keteledoran, padahal Kesadaran masyarakat untuk hal milik itu penting.
"Seperti pada kasus ini, ada proses jual beli tanah lewat perantara, habis itu selesai. Tidak ada bagaimana proses jual belinya, tanahnya seperti apa, ini sangat beresiko," katanya.
Umi, menilai untuk kasus itu unsurnya terpenuhi. Sebab, selama surat itu tidak sesuai fakta, maka itu palsu.
Sementara itu, usai mendengarkan kesaksian dua orang saksi Ahli, Ketua Majelis Hakim mengatakan akan kembali menggelar sidang pada Senin 8 Juli 2024 mendatang. Dengan agenda mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Isi SKW Berbeda dengan yang Ditandatangani Kepala Desa
Sebagai informasi, sidang kasus tersebut sudah digelar beberapa kali. Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Muarareja Hendro.
Menurut Saksi Hendro, saat itu dirinya menjabat sebagai Pj Kades Muarareja. Dia merasa pernah disodori berkas untuk ditandatangani dari Wasno yang saat itu bertindak sebagai Carik atau Sekretaris Desa.
"Saat itu, saya menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar atau tidak dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkas tersebut," kata Hendro.