Rawan Joki, Bawaslu Kabupaten Tegal Bakal Tindak Tegas Jika Pantarlih Bermasalah

Sabtu 29-06-2024,15:25 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Hal lain yang tidak boleh dilakukan saat coklit, di antaranya Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Selain itu, lanjut Anjar, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Kemudian Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.

BACA JUGA: Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Pilkada Serentak 2024 Diantisipasi Pemprov Jateng dengan Hal Ini

BACA JUGA: 24 Juni Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Dimulai, KPU Kulo Nuwun dengan Pemangku Wilayah

"Jika sudah datang ke rumah ternyata pemilik rumah di luar kota, maka bisa menggunakan teknologi, seperti video call," ucapnya.

Anjar menegaskan, Pantarlih Pilkada 2024 juga harus menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 kepala keluarga (KK) setelah melakukan coklit, Pantarlih wajib menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih harus menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, dan Pantarlih melaksanakan coklit daftar pemilih secara tepat waktu.

Kategori :