7 Hak Bagi Peminjam Pinjol, Pastikan Anda Mengetahui Supaya Tidak Mudah Ditipu

Jumat 28-06-2024,15:18 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: Galbay Pinjol Jangka Panjang Akan Ditagih Terus Menerus Oleh DC Lapangan? Ini Kata Mantan Nasabahnya

4. Membatalkan Pinjaman

Hak bagi peminjam pinjol yang harus Anda ketahui lainnya adalah Anda berhak untuk membatalkan pinjaman. Sebagai p eminjam memiliki hak untuk membatalkan pinjaman dalam jangka waktu tertentu setelah pencairan dana tanpa dikenakan biaya tambahan atau denda.

Hak satu ini sangat penting untuk Anda ketahui supaya tidak dimintai penambahan dana dari oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab.

5. Mendapat Penjelasan Seputar Pinjaman

Hak bagi peminjam pinjol yang juga harus Anda ketahui adalah mendapatkan penjelasan seputar pinjaman.  Peminjam berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan memadai tentang setiap biaya tambahan atau denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.

6. Mendapat Penanganan Terhadap Keluhan yang Telah Disampaikan

Keenam, h ak bagi peminjam pinjol adalah mendapatkan penanganan terhadap keluhan yang telah disampaikan. Sebagai p eminjam, Anda berhak untuk mengajukan keluhan yang dirasakan selama meminjam dan mendapatkan penanganan yang memadai atas keluhan mereka terkait layanan pinjol tersebut.

BACA JUGA: 5 Cara Membedakan Pinjol Resmi dan Ilegal agar Lebih Meyakinkan, Pemula Wajib Ikuti Tipsnya

BACA JUGA: 4 Alasan Utama Pinjol Tidak Bisa Dicairkan oleh Penyedia Layanan, Bukan Penipuan Kok

7. Mengembalikan Pinjaman Lebih Awal

Ketujuh, h ak bagi peminjam pinjol yang harus Anda ketahui terakhir adalah tentang pengembalian pinjaman lebih awal.  Peminjam berhak untuk mengembalikan pinjaman lebih awal dan hanya dikenakan bunga sesuai dengan periode pinjaman yang telah berlalu.

Nah itu dia tadi pembahasan mengenai 7 h ak bagi peminjam pinjol. Pastikan Anda sudah mengetahui supaya tidak mudah ditipu pihak pinjaman online. Semoga bermanfaat.

Kategori :