Bawa Kabur Tas dan Ponsel Warga Bumijawa Tegal, Pencuri Nekat Tertangkap saat Lari ke Hutan

Kamis 20-06-2024,16:35 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Iptu Imam Agus. 

Kategori :