Selain mengamankan keempat pelaku pencurian lintas provinsi, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar dan gergaji besi.
"Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Salah seorang pelaku Ahmad Soleh, 43 tahun, mengaku, sebelum melancarkan aksinya dirinya beserta rekan lainnya mengintai lokasi yang hendak dieksekusi. Dia memerlukan waktu tiga samapai empat jam untuk melancarkan aksinya, mulai dari memantau Google Map hingga melancarkan aksinya.
"Dari Google Map melancarkan aksi butuh tiga sampai empat jam," akunya.