Pemkab Brebes Siap Cairkan Dana Tahap II Pilkada Serentak 2024

Selasa 18-06-2024,19:49 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Pemerintah Kahupaten (Pemkab) Brebes akan mencarikan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tahap dua. Total pada tahap dua ini Pemkab Brebes akan mecairkan 60 persen dari total Rp53 Miliyar atau sekitar Rp32 Milyar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Kusmartono mengatakan, anggaran tahap II Pilkada Brebes 2024 ini sudah siap dicairkan. Saat ini, tinggal menunggu pengajuan dari penyelenggara Pilkada di hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.

“Dana Pilkada Brebes 2024 tahap II sudah ada dan siap dicari,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja.

Edy menyampaikan, hingga saat ini anggaran pilkada yang sudah dicarikan pada tahap pertama yakni sebesar 40 persen dari total Rp53 Milyar atau sebesar Rp21 Milyar.

BACA JUGA:  Dzikir Bersama, Anggota DPRD Berharap Pilkada Brebes 2024 Berjalan Aman

BACA JUGA:  Ki Adem dan Nyi Ayem Jadi Maskot Pilkada Brebes, Jingle Baru Ikut Diluncurkan

“Kalau anggaran pilkada yang sudah cair bari 40 persen atau sebesar Rp21.569.024.000,” ujar Edy.

Edy menegaskan, untuk pencarian anggaran pilkada tahap II ini jika penyelenggara Pilkada dalam hal ini pihak KPU setempat memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap satu sebesar 40 persen. Sehingga proses tahap dua baru bisa dilakukan.

“Intinya dana anggaran Pilkada tahap dua 2024 sudah siap untuk disalurkan. Hanya saja, kami masih menunggu pihak KPU setempat memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap satu sebesar 40 persen. Sehingga proses tahap dua baru bisa terlaksana,” jelasnya.

Edy menyampaikan bahwa dukungan dana hibah pilkada serentak sebagai komitmen Pemkab Brebes dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Dua Anak Mantan Bupati Ikut Penjaringan Pilkada Brebes, Siapa yang Bakal Unggul?

BACA JUGA:  Maju Perorangan di Pilkada Brebes, Ini Syarat yang Perlu dilengkapi

Lebih lanjut, Edi menyampaikan untuk menyampaikan pertanggungjawaban sendiri sesuai dengan peraturan serta penyampaiannya secara tertulis dengan dokumen bukti fisik yang berlaku.

Kategori :