Perhatikan 7 Cara agar Aman dari Kejaran DC Pinjol, Debitur Harus Tahu Sebelum Pinjam Uang

Minggu 16-06-2024,14:15 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.id – Anda harus tahu 7 cara agar aman dari kejaran DC pinjol lebih dulu sebelum buru-buru ajukan pinjaman. Hal ini bisa jadi strategi yang baik untuk Anda agar bebas dari teror yang mungkin bisa terjadi saat peminjaman.

Cara agar aman dari kejaran DC pinjol ini juga membantu Anda agar tidak terjerat dalam siklus utang berkepanjangan. Anda akan lebih mudah dalam menentukan pinjaman yang sudah disesuaikan dengan kemampuan membayarnya nanti, serta kebutuhannya.

Pembahasan untuk cara agar aman dari kejaran DC pinjol ini berlaku khususnya untuk yang sudah legal OJK. Sebab, yang ilegal biasanya tidak memiliki DC atau petugas yang menagih utang ke rumah.

Untuk selengkapnya berikut 7 cara agar aman dari kejaran DC pinjol yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda mengikuti tips-tipsnya sampai akhir. 

BACA JUGA: 5 Keuntungan Pinjaman KTA Dibanding Pinjol serta Perbandingannya yang Wajib Nasabah Tahu

BACA JUGA: 5 Solusi Galbay Pinjol Ilegal 2024, Cara Aman Agar Tidak Didatangi Debt Collector

7 Cara agar aman dari kejaran DC pinjol

Debitur atau calon peminjam wajib tahu tips untuk aman dari risiko DC pinjol yang menagih hutang. Berikut di antaranya. 

1. Reputasi dan Legalitas Pinjol 

Pertama perhatikan reputasi dan legalitas pinjaman online yang akan digunakan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar secara legal dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan sejenis.

Penting untuk menggunakan layanan yang sudah legal, sebab bisa meminimalisir risiko dari praktik penagihan utang yang melanggar hukum. Selain itu juga demi menjaga keamanan data dari hal-hal penyalahgunaan dan sejenisnya.

2. Bunga dan Biaya Transparan 

Cara agar aman dari kejaran DC pinjol tentunya dengan memperhatikan biaya yang diterapkan layanan, seperti bunga dan biaya tambahan lainnya. Hal ini untuk mengukur dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilannya nanti.

BACA JUGA: Tenang! Ini 8 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Mengintimidasi, Ketahui Hak-hak Anda Agar Tak Bisa Ditekan

Kategori :