Siswa SD di Brebes Dikeluarkan Gegara Orang Tua Komentar di WAG, Dinas Panggil Kaseknya

Senin 10-06-2024,20:23 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes memanggil Kepala SD Negeri di Kecamatan Paguyangan yang keluarkan siswi kelas II di sekolah tersebut, Senin 10 Juni 2024. Sedikitnya ada empat orang yang dimintai klarifikasi termasuk kepala SD Negeri tersebut.

 

Yang dimintai klarifikasi yakni, kepala sekolah, wali kelas, Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Satuan Pendidik (Satpendik) Paguyangan. Serta Ketua K3S Paguyangan.

 

Klarifikasi ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Caridah, Kabid Dikdas, Aditya. Dan Kabid Ketenagaan Riyanto.

 

Kabid Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Brebes Riyanto mengatakan, pertemuan tersebut bukan lain untuk mengklarifikasi terkait seorang siswi kelas 2 di SD Negeri Kecamatan Paguyangan yang dikeluarkan. Pada hal ini, Dindikpora mengklarifikasi terkait kronologinya.

 

BACA JUGA: Sempat Dikeluarkan Gegara Orang Tua Berkomentar di WAG, Siswa SD di Brebes Bisa Sekolah Lagi

 

BACA JUGA: Keren! Lulus Sekolah 19 Siswa SMP di Brebes Hafal Alquran Juz 30

 

"Tadi memang ada panggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan," ungkapnya.

 

Dia menerangkan, terkait kejadian yang sempat ramai pemberitaan itu, lebih lanjutnya, memerlukan klarifikasi. Hal ini karena tindakan kepala sekolah tersebut bertentangan dengan program pemerintah. Pemkab Brebes, kata Riyanto sedang gencar menggalakan Gerakan Kembali Bersekolah.

 

"(Kasek) Mengaku khilaf, sampai keluar SK pemecatan tanpa konsultasi dengan atasan. Alasanya khilaf karena emosi dengan orang tua siswa," imbuhnya.

 

Selain klarifikasi, Pemkab juga memberikan pembinaan terhadap pihak sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tindakan serupa tidak berulang.

 

BACA JUGA: Bahaya Peredaran Obat Terlarang, Anggota DPRD Brebes: Sudah Menyasar ke Kalangan Siswa

 

BACA JUGA: Pakai Standar MTQ, Kepala Kemenag Kota Tegal Uji Hafalan Alquran Siswa SMP Mutu

 

Riyanto menambahkan, hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Baperjakat. Rencananya, Dinas Pendidikan akan membicarakan sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).

 

“Pada kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanski ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD,” tutupnya.

 

Sebelumnya diberitakan, salah satu siswa SD Negeri di Kecamatan Paguyangan sempat dikeluarkan dari sekolahhya hari ini siswa tersebut sudah kembali berangkat ke sekolah setelah melalui perantaraan kedua belah pihak.

 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes Adhitya Perdana mengatakan, persoalan siswa yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya sudah selesai. Dan siswa tersebut sudah kembali berangkat ke sekolah.

 

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, 33.887 Siswa di Brebes Ikut Lomba Kolase

 

BACA JUGA: Puluhan Siswa di Brebes Diberi Wawasan Kebangsaan

 

"Sudah, sudah dimediasi antar pihak sekolah dengan wali murid. Jadi, siswa tersebur sudah kembali berangkat," katanya, Sabtu 8 Juni 2024 saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya.

 

Mediasi itu, kata Adhitya, melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes. Hingga akhirnya mendapatkan kesepakatan siswa tersebut kembali melanjutkan sekolah.

 

Kedua pihak, sekolah dan orang tua murid dipertemukan untuk mencari solusi terbaik, sehingga anak bisa mendapatkan haknya (pendidikan). Selain itu, Pemkab juga memastikan anak akan mendapat perlindungan setelah kembali bersekolah.

 

Hasil mediasi itu, selanjutnya, kepala sekolah, dewan guru dan wali murid sudah saling memaafkan atas masalah yang terjadi. Sekolah mencabut Surat Keputusan Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.

 

BACA JUGA: Keren! Siswa di Brebes Juara Robotik Tingkat Nasional

 

BACA JUGA: Susul Aksi di Jakarta, Sejumlah Mahasiswa di Brebes Datangi DPRD

 

Memberikan hak-hak Kembali kepada siswa untuk tetap bersekolah di SDN Kedungoleng 01. Siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan KBM sampai dengan selesai. Jika wali murid mau mengajukan pindah sekolah maka sekolah, Korwil dan Dinas Dikpora bersedia memfasilitasi untuk persyaratan mutasi ke sekolah lain.

 

"Kedua pihak sudah ketahuan dan yang terjadi kemarin karena miss komunikasi. Sudah selesai, sudah saling memaafkan," tandas Sekda Brebes.

 

"Senin kepala sekolah akan dipanggil oleh dinas. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi di sekolah lainnya," ucapnya.

 

Terpisah wali murid yang dikeluarkan N saat dihubungi mengatakan, hari ini akanya sudah kembali bersekolah. Dia mengaku senang anaknya bisa mengikuti ujian akhir tahun.

 

BACA JUGA: Poltek Harber Ikuti Festival Merdeka Belajar Jateng, Pamerkan Produk Inovasi Karya Mahasiswa

 

“Alhamdulillah tadi sudah dimediasi, dan anak saya sudah bisa kembali berangkat setelah kemarin dikeluarkan,” tukasnya.

 

Diterangkan waki murid tersebut, dulu dirinya pernah memprotes masalah vaksin ngga ada pemberitahuan ke wali murid. Saat itu, ia protes karena anaknya divaksin padahal lagi sakit.

 

Selain soal vaksin, wali murid tersebut mengaku juga menyampaikan soal keterlambatan pengujian akhir tahun. Menurutnya, dalam WA grup wali murid, dibahas soal sekolah lain yang sudah menjalankan PAT.

 

"Saya berkomentar di grup walimurid yang tidak ada gurunya. Saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum," jelas dia.

 

Karena komentar itu lah, Jumat pagi, dia dan anaknya dipanggil kepala sekolah dan dimarahi. Dalam pertemuan itu, kepala sekolah mengatakan akan mengeluarkan anaknya.

Kategori :